Kronologi Lengkap Kasus Hogi Minaya: Bela Istri, Jadi Tersangka, hingga Kapolresta Dicopot

Senyuman lega Hogi Minaya dan istrinya Arsita Minaya usai mengikuti Restorative Justice yang berlanjut pencopotan GPS kaki di Kantor Kejari Sleman
Senyuman lega Hogi Minaya dan istrinya Arsita Minaya usai mengikuti Restorative Justice yang berlanjut pencopotan GPS kaki di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). (Dwi Agus/Joglo Jateng).

SLEMAN, Joglo Jateng – Kasus Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan istri, menyita perhatian publik nasional. Polemik penanganan kasus ini bahkan berujung pada penonaktifan Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, pada Jumat (30/1/26).

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh rasa keadilan masyarakat. Publik mempertanyakan batasan pembelaan diri (noodweer) dan penegakan hukum dalam situasi kejahatan jalanan. Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus tersebut.

1. Peristiwa Penjambretan (April 2025)

Insiden bermula pada April 2025 di wilayah Kabupaten Sleman. Saat itu, Hogi Minaya sedang berkendara mobil bersama istrinya. Tiba-tiba, dua orang pelaku menggunakan sepeda motor memepet dan merampas tas milik istri Hogi.

Secara refleks, Hogi melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku untuk merebut kembali barang miliknya. Aksi kejar-kejaran terjadi di jalan raya hingga akhirnya sepeda motor pelaku oleng, menabrak tembok, dan terjatuh. Akibat kecelakaan tersebut, kedua pelaku penjambretan meninggal dunia.

2. Penetapan Tersangka yang Kontroversial

Pasca-kejadian, Polresta Sleman melakukan penyidikan. Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 lantaran tindakannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam kecelakaan lalu lintas.

Keputusan ini memicu reaksi keras. Masyarakat menilai tindakan Hogi adalah bentuk pembelaan diri dan upaya menghentikan kejahatan, bukan kesengajaan untuk membunuh. Narasi “korban menjadi tersangka” pun viral di media sosial.

3. Upaya Restorative Justice

Di tengah desakan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengambil langkah mediasi. Kejari memfasilitasi upaya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara pihak Hogi Minaya dengan keluarga mendiang pelaku penjambretan. Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

4. Audit Polda DIY dan Sanksi Pimpinan (Januari 2026)

Merespons kegaduhan yang berlarut-larut, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) pada 26 Januari 2026.

Hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Hal ini dinilai berdampak pada menurunnya citra Polri.

  • 26 Januari 2026: Pelaksanaan audit investigasi kasus curas dan laka lantas.
  • 30 Januari 2026: Gelar perkara merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman.
  • Sanksi: Kombes Pol. Edy Setyanto dinonaktifkan sementara untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.

Langkah tegas Mabes Polri dan Polda DIY ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan. (ara/hms/dwi/rds)