Jepara  

Tempat Hiburan Malam Jepara Wajib Tutup Total Selama Ramadan 2026, Satpol PP Siapkan Sanksi

Suasana salah satu tempat hiburan malam karaoke di Jepara yang akan ditutup total selama Ramadan.
Salah satu tempat hiburan malam karaoke di Jepara, Rabu (11/2/2026). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengambil langkah tegas menjelang bulan suci Ramadan 2026/1447 H. Seluruh tempat hiburan malam Jepara diwajibkan tutup total selama satu bulan penuh. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahkan tak segan memberikan sanksi penutupan paksa bagi pengusaha yang nekat melanggar aturan tersebut.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menegaskan, kebijakan ini diambil demi menjaga kondusivitas wilayah serta kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Pihaknya memastikan tidak ada toleransi bagi tempat karaoke atau hiburan sejenis yang beroperasi diam-diam.

“Guna menghormati bulan puasa, tempat hiburan malam tutup selama puasa,” tegas Edy saat ditemui di kantornya, Kamis (12/2/2026).

Ancaman Sanksi hingga Penutupan

Edy memperingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan main yang berlaku. Mekanisme sanksi telah disiapkan, mulai dari peringatan keras, proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hingga sanksi administratif terberat berupa penutupan tempat usaha.

“Kalau ketahuan (buka), kami akan proses, baik secara Peraturan Daerah (Perda) maupun Tipiring. Bisa jadi ditutup,” ujarnya memperingatkan.

Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, Satpol PP bersama TNI, Polri, dan Forkopimda Jepara merencanakan operasi skala besar. Sasaran utamanya adalah penyakit masyarakat (Pekat) yang berpotensi mengganggu ketertiban umum (Kamtibmas).

“Nanti kami bersama Pak Bupati dan Forkopimda akan menggelar operasi besar untuk menjaga Kamtibmas,” imbuhnya.

Aturan Tirai untuk Warung Makan

Selain mengatur tempat hiburan, Pemkab Jepara juga mengeluarkan imbauan khusus bagi sektor kuliner. Pengusaha restoran, rumah makan, kafe, hingga warung kopi diminta untuk menyesuaikan operasional mereka sebagai bentuk toleransi.

Berikut poin imbauan untuk usaha kuliner di Jepara:

  • Tetap diperbolehkan buka untuk melayani kebutuhan masyarakat.
  • Wajib memasang tirai penutup agar aktivitas makan/minum tidak terlihat mencolok dari luar.
  • Menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kafe dan juga warung kami minta untuk menghormati. Menutup tempat usahanya dengan tirai agar tidak terlihat langsung oleh masyarakat umum,” terang Edy.

Saat ini, Satpol PP masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) resmi dari Bupati Jepara sebagai landasan hukum pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. (oka/rds)