Kudus  

PSHT Cabang Kudus Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Total Ormas Kini Jadi 149

SYUKURAN: Warga dan siswa PSHT Cabang Kudus menyelenggarakan doa bersama dalam rangka peresmian pusat latihan di Kawedanan Bae, beberapa waktu lalu. (ADAMNAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kudus resmi tercatat sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus. Pendaftaran tersebut menambah jumlah ormas terdaftar di Kudus menjadi 149 organisasi hingga Mei 2026.

Pencatatan resmi PSHT dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat legalitas organisasi, sekaligus mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah dalam berbagai kegiatan sosial maupun kemasyarakatan.

Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Kesbangpol Kudus, Anik Yulianti mengatakan, PSHT menjadi ormas terbaru yang resmi masuk dalam data Kesbangpol Kudus tahun ini. Pendaftarannya masuk pada bulan ini.

Menurut Anik, keberadaan organisasi yang tercatat resmi akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga membangun kolaborasi kegiatan bersama ormas di Kabupaten Kudus.

Ia menjelaskan, legalitas organisasi menjadi syarat penting agar aktivitas ormas dapat berjalan lebih tertib dan terpantau. Selain itu, organisasi yang telah terdaftar juga memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam program-program pemerintah maupun kegiatan sosial lainnya.

“Kalau sudah terdaftar, pemerintah bisa lebih mudah berkoordinasi. Misalnya saat ada kegiatan sosial, pembinaan, atau agenda daerah lainnya, mereka bisa dilibatkan,” katanya.

Selain itu, status resmi di Kesbangpol juga membuka peluang bagi ormas untuk mengakses bantuan hibah maupun dukungan program lain dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan.

Namun, Anik menegaskan, bantuan hibah tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh organisasi yang terdaftar. Pemberian hibah tetap menyesuaikan kebijakan pemerintah dan mekanisme yang berlaku.

“Hibah itu tergantung kebijakan dan proses pengajuan. Tetapi syarat awalnya memang organisasi harus memiliki legalitas dan terdaftar resmi,” jelasnya.