SEMARANG, Joglo Jateng – Ketua PKC Kopri PMII Jawa Tengah, Betari Imasshinta, menyebut kajian intelektual terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Jawa Tengah masih relatif minim. Padahal, regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan demokrasi dan menentukan arah pergantian kepemimpinan nasional di masa mendatang.
Menyoroti kondisi tersebut, PKC Kopri PMII Jawa Tengah menggelar forum diskusi yang menghadirkan mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), badan otonom Nahdlatul Ulama, akademisi, penyelenggara pemilu, hingga perwakilan partai politik. Forum tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang kajian yang lebih luas terhadap substansi RUU Pemilu yang hingga kini belum juga disahkan.
“Kita melihat banyak yang membicarakan RUU Pemilu di tongkrongan atau ruang informal, tetapi belum banyak yang membawanya ke ruang intelektual. Karena itu kami menginisiasi forum ini untuk mendiskusikannya bersama berbagai pihak dan menghasilkan rekomendasi yang bisa dibawa ke tingkat nasional,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurut Betari, forum tersebut menjadi langkah awal membangun ruang kajian politik dan sosial yang berkelanjutan, terutama terkait isu kepemiluan dan keterwakilan perempuan. Ia menilai terdapat empat isu strategis yang perlu mendapat perhatian, yakni sistem pemilu terbuka atau tertutup, parliamentary threshold dan presidential threshold, desain penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depan, serta implementasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik.
“Kalau soal keterwakilan perempuan, aturan 30 persen memang sudah ada. Tetapi yang perlu dikaji adalah bagaimana pelaksanaannya di lapangan, bagaimana dukungan partai terhadap kader perempuan, dan tantangan yang mereka hadapi saat berkontestasi,” jelasnya.
Selain itu, Betari menyoroti polemik ambang batas parlemen yang dinilai memiliki konsekuensi berbeda apabila dinaikkan maupun diturunkan. Menurutnya, peningkatan ambang batas berpotensi memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, sementara penurunan ambang batas dapat memunculkan fragmentasi politik yang lebih luas.
Oleh karena itu, pihaknya memilih mengedepankan pendekatan akademik melalui kajian dan diskusi sebelum mengambil langkah advokasi yang lebih jauh.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, menegaskan bahwa KPU bukan pembentuk regulasi, melainkan pelaksana undang-undang. Saat ini, KPU tengah menghimpun berbagai pengalaman dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Salah satu isu yang sedang dikaji ialah kemungkinan penerapan sistem campuran antara pemilu terbuka dan tertutup.
“KPU sekarang fokus menggali pengalaman yang sudah ada, mengidentifikasi sisi baik dan kekurangannya, lalu menjadikannya bahan masukan. Salah satu yang sedang dijaring adalah alternatif sistem pemilu, termasuk kemungkinan model campuran yang lebih moderat,” terangnya.
Muslim menambahkan, pembahasan RUU Pemilu idealnya dapat diselesaikan sebelum Agustus 2026 karena berkaitan dengan tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu yang akan dimulai beberapa bulan sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan. Namun demikian, apabila pembahasan belum rampung, maka penyelenggaraan pemilu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini masih berlaku.
Di sisi lain, KPU Jawa Tengah tetap menjalankan program prioritas berupa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih, pembaruan data partai politik, penguatan kelembagaan, serta pengembangan sistem informasi dan teknologi untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2029.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih menjadi dasar hukum yang sah selama belum ada aturan baru yang menggantikannya. Sembari menunggu perkembangan pembahasan RUU, kami tetap fokus menyiapkan seluruh kebutuhan penyelenggaraan pemilu ke depan,” tandasnya. (hfh/gih/rds)










