PATI, Joglo Jateng – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Senin (29/6/2026). Mereka meminta kejelasan terkait lahan hak guna usaha (HGU) yang menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Dalam audiensi ini, warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak) didampingi kelompok Pati Ora Sepele (POS). Pertemuan tersebut juga menghadirkan sejumlah pihak. Di antaranya Asisten 1 Setda Pati, Bagian Hukum Setda Pati, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
Perwakilan Warga Karangsari, Abidin mengatakan, penerbitan lahan HGU seluas 174,4 hektare di desanya menjadi 318 SHM berlangsung singkat. Ia menilai penerbitan SHM ini menyalahi aturan yang ada.
“Penerbitan SHM itu cacat atau melanggar hukum. Ada maladministrasi yang tidak sesuai perundang-undangan. Dengan audiensi ini, masyarakat Karangsari diberi perlindungan untuk menggarap atau memanfaatkan tanah 174,4 hektare yang ada di Karangsari,” katanya.
Ia pun meminta DPRD Pati untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan tersebut. Pansus ini diharapkan dapat mengusut proses lahan HGU yang menjadi SHM.
“Harapan kami pansus terbentuk. Pimpinan DPRD terkait Pansus akan mempertimbangkannya. Kalau perlu dibentuk nanti akan dibentuk. Kami akan memantau per minggunya dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin pun mempertanyakan lahan HGU seluas 174,4 hektare yang menjadi 318 SHM. Apalagi proses ini berlangsung saat status HGU masih aktif.
“Yang menjadi pertanyaan menurut undang-undang, kalau HGU menjadi SHM, ini kalau HGU masih aktif tidak boleh diproses. HGU habis per 31 Desember 2025. Tapi SHM terbit sebelum itu. Artinya ada proses yang tidak pas,” ucapnya.
Selain itu, Ali menyebut jika HGU berubah menjadi SHM seharusnya memprioritaskan warga sekitar. Menurutnya, hal ini juga diatur dalam undang-undang terkait skala prioritas.
“Orang terdekat yang tidak mampu atau tidak punya lahan (harus diprioritaskan). Akan tetapi yang mendapat 318 SHM rata-rata bukan orang Karangsari, sehingga menjadi pertanyaan,” terangnya.
Karena sudah menjadi SHM, Ali menerangkan yang bisa membatalkan hanya putusan pengadilan atau keputusan menteri. Meskipun begitu, pihaknya juga merespons permintaan warga Karangsari yang meminta pembentukan pansus.
“DPRD ini kolektif kolegial. Pimpinan DPRD saja, harus disepakati anggota DPRD. Artinya yang hadir harus 38 orang. Kita bawa ke forum paripurna, kita minta pendapat. Proses disesuaikan dengan tata tertib DPRD Pati,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pati, Bayu Indarto menyebut perubahan lahan HGU menjadi SHM di Karangsari tersebut diperbolehkan selama prosesnya memenuhi syarat.
“Kami berkeyakinan perubahan itu sesuai mekanisme administrasi pertanahan yang ada. Kok cepat banget prosesnya, nanti kita telusuri. 318 SHM itu by data by dokumen harus kita pilah. Karena prosesnya (dari) 2021 sampai 2023,” terangnya. (lut/fat/rds)










