REMBANG, Joglo Jateng – Warga Kabupaten Rembang yang terkendala mengurus dokumen kependudukan karena membutuhkan penetapan pengadilan, kini tak harus selalu datang ke Pengadilan Negeri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rembang menghadirkan layanan sidang keliling di tingkat kecamatan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dukcapil Kabupaten Rembang, Dyah Ayu Kartika Sari membenarkan inovasi tersebut.
Ia mengatakan, tidak semua persoalan administrasi kependudukan dapat diselesaikan langsung oleh Dukcapil. Beberapa kasus harus terlebih dahulu mendapatkan putusan pengadilan.
“Kami ada MoU dengan Pengadilan Negeri untuk sidang keliling. Misalnya ada warga yang mengubah nama, kemudian mengurus akta kelahiran atau akta kematian, tetapi sama sekali sudah tidak memiliki identitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada juga warga yang meninggal puluhan tahun lalu, namun ketika dicek di sistem datanya sudah tidak ada. Kasus-kasus seperti itu harus melalui penetapan pengadilan.
Melalui kerja sama tersebut, sidang tidak lagi harus dilaksanakan di kantor pengadilan.
Pengadilan Negeri bersama Dukcapil Kabupaten Rembang mendatangi kecamatan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.
“Kalau ada masyarakat yang datang ke Dukcapil, tetapi tidak bisa kami tangani karena harus ada penetapan pengadilan, nanti akan kami arahkan ke sidang keliling,” jelasnya.










