PEMALANG, Joglo Jateng – Tingginya angka pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Pemalang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang pun memperkuat strategi pencegahan pernikahan dini melalui koordinasi lintas sektor.
Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, pada 2025 tercatat 453 anak mengajukan dispensasi kawin. Jumlah tersebut terdiri atas 398 perempuan dan 55 laki-laki.
Sementara pada 2024, jumlahnya mencapai 550 anak. Rinciannya adalah 382 perempuan dan 168 laki-laki.
Langkah pencegahan pernikahan dini dibahas dalam Rapat Koordinasi Permasalahan Perkawinan Anak di Sekretariat Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Pemalang, Rabu (1/7/2026). Kegiatan melibatkan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bidang Dalduk-KB Dinsos KBPP, serta GOW Kabupaten Pemalang.
Kepala Bidang PPPA Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Triyatno Yuliharso mengatakan, tingginya angka dispensasi kawin menunjukkan perlunya penguatan edukasi kepada anak, orang tua, dan masyarakat.
“Pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara bersama-sama. Edukasi mengenai kesehatan reproduksi, dampak sosial, aturan hukum, hingga penguatan peran keluarga menjadi kunci agar anak-anak tidak kehilangan masa depan akibat menikah di usia dini,” ujarnya.
Menurut Triyatno, pendekatan edukasi juga akan diperkuat melalui Forum Anak dan Generasi Berencana (GenRe). Pihaknya melibatkan guru dan sekolah agar pesan pencegahan lebih efektif diterima kalangan remaja.
Sebagai tindak lanjut, rapat tersebut menyepakati pembentukan tim penyusun Buku Saku Pencegahan Perkawinan Anak.
“Buku saku itu akan menjadi panduan praktis bagi masyarakat dalam memahami risiko pernikahan dini sekaligus memperkuat upaya menekan angka dispensasi kawin di Kabupaten Pemalang,” tuturnya. (fan/ree/rds)










