KUDUS, Joglo Jateng – Kelompok Kerja (Pokja) 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyoroti pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, setelah anggota dewan melakukan peninjauan lapangan di sejumlah lokasi di Kecamatan Kota, Kamis (16/7/2026).
Dari hasil sidak tersebut, dewan menemukan sejumlah persoalan. Mulai dari dugaan pengalihan hak sewa kepada pihak lain, tidak adanya penanda batas aset, hingga pemanfaatan ruko yang dinilai belum sesuai peruntukan.
Anggota Pokja 4 DPRD Kudus, Susanto mengatakan, salah satu persoalan mendasar yang ditemukan adalah lemahnya pengamanan aset daerah. Berdasarkan hasil peninjauan, sejumlah lahan yang berstatus aset Pemkab masih berada dalam penguasaan penyewa awal. Tetapi di lapangan, diketahui sebagian telah dialihkan kepada pihak kedua bahkan pihak ketiga.
Menurutnya, kondisi tersebut sulit dikendalikan karena banyak aset daerah yang tidak memiliki batas fisik yang jelas. Tidak adanya patok atau penanda membuat masyarakat kesulitan membedakan mana tanah milik pemerintah dan mana yang merupakan milik pribadi.
“Kami berharap ada langkah nyata berupa pemasangan simbol, stiker, atau papan informasi pada aset daerah. Dengan begitu masyarakat mengetahui, lahan tersebut merupakan aset resmi milik pemerintah, sehingga pengamanannya lebih mudah dilakukan,” ujarnya.
Temuan lain muncul di kawasan ruko sekitar Perempatan Jember, Kelurahan Purwosari. Pokja menemukan sebagian bangunan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kegiatan usaha.
Susanto menilai penggunaan aset untuk tempat tinggal dan aktivitas komersial seharusnya dibedakan dalam penerapan tarif sewanya. Menurutnya, apabila aset dimanfaatkan sebagai tempat tinggal bagi masyarakat yang membutuhkan, pendekatannya berbeda dengan bangunan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, aset tanah di kawasan tersebut memiliki luasan yang cukup besar. Namun, pemanfaatan yang telah disewakan kepada masyarakat masih relatif kecil dibandingkan potensi keseluruhan lahan yang tersedia.
Meski demikian, Pokja menegaskan target utama saat ini bukan mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan memastikan seluruh aset daerah benar-benar terdata dan aman dari potensi penguasaan pihak lain.










