KUDUS, Joglo Jateng – Sat Reskrim Polres Kudus, berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana perjudian online (Togel), pada hari Kamis (20/1) malam. Penindakan tersebut, bermula dari laporan warga yang merasa resah adanya perjudian togel itu.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David mengatakan, berdasarkan informasi dari warga setempat, ada kegiatan judi togel yang meresahkan di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati. Adapun, terduga pelaku judi togel tersebut, berinisial SS (51) warga Kecamatan Jati.
“Setelah menerima laporan, Tim Sat Reskrim menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus pelaku. Sekaligus, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti juga,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini terduga tersangka judi togel tersebut dibawa ke Mako Polres Kudus. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana.
“Adapun barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai senilai Rp 675.000, dua lembar kertas rekapan, satu unit handphone Polytron warna putih, dan satu unit handphone Vivo warna biru. Diharapkan, wilayah Kudus ini bisa terhindar dari penyakit masyarakat, khususnya perjudian,” pungkasnya. (sam/fat)










