Pati  

Tegas, Pemkab Larang Adanya Bangunan di Bekas Lorong Indah

TAMPAK: Pengurus PGN bertemu dengan Bupati Haryanto di ruang Joyokusuma Setda Pati, beberapa hari lalu. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Sempat beredar kabar bahwa lokalisasi Lorong Indah di wakafkan untuk pembangunan pesantren.  Menganggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dengan tegas melarang pembangunan di tempat tersebut. Sebab tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bupati Pati Haryanto menyebutkan, meskipun di buat pesantren, lokasi eks lokalisasi tersebut tidak akan mendapatkan izin. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini, kawasan LI menjadi lahan pangan berkelanjutan.

“Meskipun tanah wakaf itu hak mereka, namun harus mengikuti aturan. Semuanya ada izin operasional dan harus disesuaikan dengan tata ruang,” ucapnya, belum lama ini.

Bupati menambahkan, pihaknya sudah berkomukasi dengan Gus Nuril selaku Guru Soko Runggal. Sehingga terkait hal itu, Pemkab Pati berusaha agar tidak ada benturan.

“Pada saat beliau menerima hibah, itu hanya bentuk berita acara. Tetapi secara formal belum menerima. Jadi urusan kami bukan sama Gus Nuril, tapi dengan pemilik tempat itu,” jelasnya.

Berdasarkan Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2021, Pemkab Pati akan melakukan pembokaran kawasan lokalisasi tersebut dalam waktu dekat ini. Meskipun sudah di wakafkan untuk pembangunan pesantren.

“Area LI dan disekitarnya sudah menjadi lahan pertanian, Jadi tidak boleh dibikin bangunan. Kami berterimakasih kepada ormas yang telah mendukungan kebijakan dari Pemkab,” tutupnya. (cr7/fat)