Tenaga Honorer di Kabupaten Tangerang Terancam Dirumahkan

Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (ANTARA/JOGLO JATENG)

TANGERANG, Joglo Jateng – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang terancam dirumahkan. Hal ini menyusul adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat  No 49 Tahun 2018,  maka di tahun 2023 mendatang para tenaga honorer terpaksa akan diberhentikan. Baik yang belum menjadi PPPK atau pun PNS.

“Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di cuti,” katanya, kemarin.

Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal. Tujuannya agar tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK atau PNS di tahun 2023 masih bisa dipekerjakan.

Sedangkan, kelompok tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga penyuluhan, dan pramusaji direncanakan akan dialihkan ke pihak ketiga. Atau bisa disebut outsourcing.

Ia menjelaskan, larangan bagi Instansi Pemerintah untuk Merekrut Tenaga Honorer telah Diatur dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 96 yang dijelaskan pegawai non ASN di Instansi Pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh Instansi Pemerintah pusat & daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai tahun 2023,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan status tanpa tenaga honorer, Pemkab Tangerang merekrut tenaga PPPK untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluhan. Sejak 2021 sampai 2022.

Total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang saat ini sebanyak 6.938. Sebanyak 681 di antaranya sudah dilantik, sementara sisanya sedang proses pelantikan. Kemudian, untuk PNS kurang lebih 11.000. Dan itu pun cukup menyedot APBD Kabupaten Tangerang.

“Tahun 2019 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 681. Tahun lalu, Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 6.257. Kami inginnya semua tenaga honorer di PPPK kan saja, cuma memang melihat anggarannya dulu,” tambahnya.

Sementara untuk pembukaan formasi tahun 2023, Pemkab Tangerang akan menyelesaikan proses pengadministrasian tenaga PPPK yang direkrut saat ini. Dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Karena ada ketentuan atau aturan tentang penganggaran APBD termasuk penganggaran untuk gaji pegawai ASN yang harus ditaati.

“Upaya selanjutnya apabila setelah tahun 2023 masih ada tenaga honorer, pasti ada rumusan kebijakan pimpinan Pemkab Tangerang yang terbaik,” tandasnya. (ara/ern)