PATI, Joglo Jateng – Dinas Perhuhungan (Dishub) Kabupaten Pati belum memberlakukan vaksin booster menjadi syarat perjalanan. Pasalnya, belum ada instruksi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Pati, Nita Agustiningtyas mengatakan, belum ada penerapan kebijakan vaksin dosis ketiga jadi syarat perjalanan. Karena, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan instruksi terkait aturan tersebut.
Kebijakan tersebut disesuaikan dengan aturan perjalanan dalam negeri, yakni yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Kemudian peraturan perjalanan luar negeri diatur dalam SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yakni vaksinasi booster menjadi syarat PPDN.
Meski begitu, sejauh ini disebutkan bahwa belum ada aturan turunan lebih lanjut di daerah dari pemerintah pusat. “Kalau penerapan aturan itu sejauh ini belum. Sampai saat ini belum ada instruksi lebih lanjut. Biasanya, kalau tidak ada rapat intern, otomatis berlaku sesuai tanggal ditetapkan,” katanya.
Di sisi lain, salah satu penumpang di Terminal Kembangjoyo Pati, Sugianto mengungkapkan, dirinya belum menemui persyaratan vaksin booster untuk melakukan perjalanan. “Sepertinya belum ada syarat itu. Jadi, masih berjalan seperti biasa, beli tiket terus jalan. Tadi juga tidak diminta syarat apa-apa,” tutupnya. (lut/abd)










