KAI Beri Penjelasan Terkait Video Viral

ILUSTRASI: Aktivitas penumpang kereta api di Stasiun Purwokerto, beberapa waktu lalu. (HUMAS/JOGLO JATENG)

PURWOKERTO, Joglo Jateng – PT Kereta Api Indonesia Indonesia Daerah Operasi 5 (PT KAI Daop 5) Purwokerto menanggapi beredarnya video viral tentang petugas KAI yang menurunkan seorang perempuan penumpang kereta api di Stasiun Purwokerto, beberapa waktu lalu. Tindakan tersebut dilakukan karena penumpang yang bersangkutan belum divaksin dosis ketiga, namun tidak bersedia untuk antigen.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi membenarkan peristiwa yang ada dalam video tersebut terjadi di Stasiun Purwokerto. “Kejadiannya pada hari Jumat (29/7), pukul 16.02 WIB, salah seorang penumpang Plb 85A (KA Purwojaya, red) relasi Purwokerto-Gambir belum vaksin booster dan tidak bersedia turun,” katanya, Sabtu (30/7).

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika petugas pengamanan Stasiun Purwokerto menerima informasi jika perempuan berinisial INA itu melakukan boarding pada pukul 15.45 WIB. Diketahui bahwa perempuan tersebut baru mendapatkan vaksin dosis kedua.

Menurut dia, perempuan tersebut belum bisa melaksanakan vaksin dosis ketiga dikarenakan alergi. Kemudian petugas pengamanan stasiun mengarahkan yang bersangkutan untuk menjalani tes antigen.

“Namun perempuan tersebut tidak bersedia melaksanakan antigen, sehingga yang bersangkutan diarahkan ke Customer Service. Setelah menerima penjelasan dari petugas Customer Service, perempuan itu marah-marah dan pada pukul 15.48 WIB yang bersangkutan lari menerobos boarding lalu naik ke dalam rangkaian KA Purwojaya,” katanya.

Terkait dengan kejadian itu, Ayep mengatakan KA Purwokerto yang seharusnya berangkat dari Stasiun Purwokerto pada pukul 16.02 WIB belum bisa diberangkatkan karena perempuan penumpang tersebut tidak bersedia turun dari kereta api. Setelah petugas pengamanan menjelaskan persyaratan naik kereta api, perempuan tersebut akhirnya bersedia turun dari rangkaian KA dan diarahkan untuk menjalani tes antigen.

Ia memastikan, PT KAI Daop 5 Purwokerto konsisten menerapkan aturan perjalanan sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 di mana pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen yang masih berlaku pada saat boarding, dan kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022. (ara/abd)