KUDUS, Joglo Jateng – DPRD Kudus soroti penghapusan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pada Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang tengah dibahas oleh DPR RI. Sejumlah kelompok ikut menyoroti hal tersebut lantaran dampaknya yang membahayakan pertahanan negara pada generasi muda.
Kelompok yang terhimpun dalam Asosiasi profesi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan indonesia (AP3KnI). Mengusulkan agar RUU Sisdiknas untuk ditunda pembahasannya. Mereka menilai terdapat banyak penolakan dari berbagai kalangan. Sekaligus mapel PKn dan Pendidikan Pancasila berdiri sendiri (separated subject).
Selain itu penghapusan PKn mampu melemahkan hukum Indonesia di hadapan International Commission of Jurists ( ICJ ) yakni. Sebuah organisasi non-pemerintah yang bergersk pada hak asasi manusia internasional. Sejak tahun 1965 ICJ mengadakan Konfrensi di Bangkok. Membahas mengenai ciri suatu negara yang mempunyai hukum. Harus menyertakan PKn dimana dalam materi tersebut mengandung nilai dan budaya suatu negara.
Ketua Komisi D DPRD Kudus Ali Ihsan menegaskan, perlu adanya mapel PKn bagi siswa. Agar membentuk ketahanan ideologi negara. Ia juga menjelaskan pentingnya ideologi negara Pancasila, UUD 45 NKRI dan bhinneka tunggal Ika sebagai harga mati.
“Mestinya mapel yang terkait ideologi negara. perlu di perkuat sebagai bentuk ketahanan kita. Dalam memberikan pemahaman terhadap siswa. Mengenai pentingnya ideologi negara Pancasila, UUD 45, NKRI dan bhinneka tunggal Ika adalah harga mati,” ujar Komisi D DPRD Kudus.
Menurutnya, ancaman negara mengenai ideologi radikal kanan dan kiri dari luar sangat banyak. Radikalisme kiri merupakan gerakan radikalisme pluralisme dan sekulerisme dalam beragama. Sedangkan radikalisme kanan merupakan radikalisme dalam beragama dan terorisme berkedok agama atau menggunakan bendera-bendera agama atau atas nama agama.
“Karena selama ini masih ada ancaman radikal kanan dan radikal kiri. Siswa harus di bentengi sejak awal dengan mapel pemahaman ideologi yang sesuai ciri berbangsa dan bernegara kita Indonesia ini,” kata Ali Ihsan.
Sementara itu, aturan dalam RUU Sisdiknas pasal 81 dan 84. Mengenai muatan PKn masuk dalam mapel Pendidikan Pancasila. Sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yakni ‘setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara’ juncto pasal 9 UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, juncto pasal 6 UU No.23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Regulasi itu berisi keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Artinya RUU Sisdiknas telah mengesampingkan PKn sebagai bentuk bela negara sekaligus mengancam pertahanan negara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. (cr3/fat)










