Disperindag DIY Awasi Ketat Peredaran Pakaian Bekas Impor

MEMILIH: Pengunjung saat melihat-lihat koleksi baju di XT Square, belum lama ini. (ADIT BAMBANG SETYAWAN/JOGLO JOGJA)

YOGYAKARTA, Joglo Jogja – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Polda DIY melakukan pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor di DIY. Jika ditemukan pakaian bekas impor yang ditemukan beredar, maka akan dilakukan pemusnahan. Sedangkan importirnya akan diproses secara hukum.

Kepala Disperindag DIY Syam Arjayanti mengatakan, kerja sama antara Disperindag dengan Polda untuk melakukan pengawasan terkait peredaran pakaian bekas impor di DIY sudah dilakukan. Namun, dalam penggerebekan yang dilakukan, sulit menemukan importirnya. Sejumlah pemilik mengaku hanya mendapatkannya dari daerah lain, bukan sebagai importir.

“Tahun 2022, kami bersama Polda DIY telah melakukan penggerebekan dan pemusnahan pakaian bekas impor di DIY. Salah satunya sebuah gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Bantul, yang digerebek sekitar Desember 2022,” katanya, belum lama ini.

Namun, dalam penggerebekan itu, tidak ditemukan pengimpor. Pemilik tempat mengaku hanya mendapatkan pakaian impor dari daerah lain di Indonesia. “Yang sering seperti itu, mereka bukan importir resmi. Mereka ambil dari daerah lain. Tetapi dia bukan importir, hanya mengambil dari sana,” ucapnya.

Saat ditanyakan identitas pemasok barang tersebut, sering kali sulit untuk ditemukan. “Setelah ditanya diambil di mana, orangnya di mana, nomor ponselnya, enggak bisa dilacak,” imbuhnya.

Syam menyampaikan, importir seharusnya dapat diproses secara hukum. Sedangkan untuk pakaian bekas impor sanksi harus dilakukan pemusnahan. “Dia sebagai distributor, sedangkan impornya tidak dapat dilacak. Hasil terakhir ditemukan, akhirnya keputusannya harus dimusnahkan,” tuturnya.

Permasalahan yang ditemukan di lapangan, sulit membedakan antara pakaian bekas impor atau lokal. Dia menyampaikan apabila ditemukan informasi peredaran pakaian impor, pihaknya beserta Polda tentu akan menindaklanjutinya.

Disperindag terus berupaya agar pakaian lokal DIY tetap dapat bersaing, meski banyak ditemukan pakaian bekas impor. Sejumlah pelatihan dilakukan agar Industri Kecil Menengah (IKM) dapat meningkatkan kualitas produknya.

Menurutnya, produk fashion di DIY memiliki keunggulan dari segi budayanya. Dengan adanya motif batik, lurik, jumputan pada kain khas DIY menjadi keunggulan produk lokal. Selain itu, DIY juga mampu memproduksi sepatu kulit. Dengan menonjolkan keunggulan produk lokal tersebut, diyakini produk lokal akan dapat bersaing.

Tahun ini, Disperindag DIY menargetkan akan melakukan penguatan produk fashion DIY dengan melakukan pendataan, inkubasi, dan kurasi produk tersebut. “Kerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk dapat berpartisipasi dalam sejumlah event peragaan busana bertaraf nasional juga akan dilakukan,” pungkasnya. (cr5/abd)