KOTA – Pemkab Pati melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaunching aplikasi layanan untuk masyarakat. Aplikasi itu diberi nama Tarjilu Okke atau (Daftar Siji Entuk Telu).
Pada kesempatan itu Disdukcapil juga melakukan sosialisasi akta kelahiran, kematian dan KTP elektronik sistem online termasuk signature (penandatanganan elektronik). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pragolo Setda Pati itu dihadiri Bupati Pati Haryanto dan seluruh jajaran pejabat lainya.
Kepala Disdukcapil Rubiyono mengatakan, menurut undang-undang no 23 tahun 2006 tentang kependudukan terkait akta kelahiran, aplikasi ini dibuat dalam rangka mendukung visi dan misi bupati dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu aplikasi Tarjilu ini juga demi mendukung dalam program smart city yang dimiliki Kabupaten Pati.
Rubiyono menambahkan, selain aplikasi Tarjilu ini, Disdukcapil akan meluncurkan tanda tangan elektronik (TTE). Sehingga nantinya, dalam KK maupun KTP sudah terdapat barcode yang bisa mengidentifikasi data di dalamnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, aplikasi Tarjilu ini sudah ada di playstore dan dapat diunduh oleh masyarakat. “Jadi masyarakat tidak perlu jauh – jauh mendatangi kantor Disdukcapil (untuk proses pembuatan akta kelahiran, kematian dan e-KTP). Masyarakat cukup datang ke Disdukcapil setelah selesai prosesnya, dengan membawa persyaratan yang diperlukan,” jelasnya.
Rubiyono juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu Disdukcapil telah ditunjuk menjadi kantor dengan status wilayah bebas korupsi (WBK). Dan untuk menjadi WBK ini prosesnya tidak singkat, yaitu memakan waktu selama tiga tahun.
Sementara itu, Bupati Pati Haryanto dalam sambutannya mengatakan, yang paling penting dari dilaunchingnya aplikasi – aplikasi yang ada, yakni peran Diskominfo. “Maksudnya bagaimana bisa mengintegrasikan aplikasi – aplikasi maupun program dari OPD tersebut. Bisa jadi semakin baik atau malah menjadi kesulitan saking banyaknya aplikasi yang ada di OPD saat ini,” tegasnya.
Haryanto menekankan, semua ini dibuat, untuk memudahkan dalam pelayanan masyarakat. Misal semua aplikasi ini dapat terintegrasi tidak hanya digunakan oleh pengelola namun juga bagi siapa saja yang ingin menggunakan.
“Kita harus memantau semua aplikasi yang telah ada dan terintegrasi dengan Diskominfo, guna mendukung program smart city. Serta program – program ini, juga diperuntukkan bagi kades, camat, lurah dan lain – lain agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat luas,” pungkasnya. (one)
Mudahkan Masyarakat, Disdukcapil Kenalkan Aplikasi Tarjilu
