Kudus  

Cukup Lewat Handphone, Warga Bisa Urus Akta Kematian

Mengurus akta kematian via hp

KUDUS– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Salah satunya melalui inovasi program wassalam (Wafat Sehari Langsung Dapat Surat Kematian).

Plt Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, warga tak perlu repot-repot mendatangi kantor Disdukcapil untuk mendapatkan program ini. Warga hanya cukup melaporkan melalui aplikasi Disdukcapil Kudus yang ada di PlayStore, WhatsApp atau dengan melaporkan ke balai desa setempat.

“Pilih salah satu. Untuk WhatsApp silahkan kirimke nomor 08122864809,” ujarnya menambahkan.

Apa pun persyaratan yang harus disiapkan yaitu asli e-KTP, kartu keluarga dan surat kematian yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan, dokter atau rumah sakit. Program yang telah berjalan sejak 2016 ini memiliki keunggulan efisien, efektif, cepat dan delivery order. “Kalau jadi, tak perlu mengambil. Pihak kami nantinya akan mengantarkan. Selain itu, warga juga tidak dipungut biaya alias geratis,”tegasnya.(cr3/lut)