Kudus  

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kudus Tembus Rp 32,48 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, saat berkunjung ke Kabupaten Kudus. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menggencarkan upaya penanganan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan roadshow ke seluruh kabupaten dan kota. Kabupaten Kudus menjadi daerah ke-16 yang dikunjungi sebagai bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi mengatakan, kunjungan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah. Menurutnya, masih banyak kepala daerah yang belum mengetahui besarnya piutang pajak kendaraan bermotor di wilayahnya. Padahal potensi penerimaannya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah.

Masrofi menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mekanisme penerimaan pajak kendaraan mengalami perubahan. Jika sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil, kini penerimaan dilakukan melalui skema opsen pajak yang disalurkan secara real-time setiap hari kepada pemerintah kabupaten dan kota.

“Dengan sistem tersebut, dana hasil opsen dapat langsung dimanfaatkan dalam APBD tahun berjalan. Sehingga mendukung percepatan pembiayaan pembangunan,” bebernya.

Di Kabupaten Kudus, potensi penerimaan dari opsen PKB mencapai sekitar Rp 93 miliar. Sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 45,272 miliar. Namun, di balik potensi tersebut masih terdapat tunggakan pajak yang nilainya cukup besar.

Berdasarkan data Bapenda Jateng, tunggakan opsen PKB dari tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp 23,475 miliar. Sementara tunggakan pada tahun berjalan 2026 mencapai Rp 8,573 miliar. Dengan demikian, kata dia, total tunggakan pajak kendaraan di Kudus mencapai sekitar Rp 32,48 miliar.

“Angka ini sangat besar. Kalau bisa ditagih, manfaatnya dapat digunakan untuk pembangunan maupun program kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menilai penanganan tunggakan tidak cukup dilakukan oleh pemerintah provinsi saja. Melainkan memerlukan dukungan pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa. Pihaknya bahkan telah menyiapkan data penunggak pajak yang dipetakan hingga tingkat RT, RW, dan desa untuk mempermudah proses penagihan.

Masrofi membandingkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, realisasi pembayaran PBB di Kudus mampu melampaui 100 persen. Sedangkan kepatuhan pembayaran PKB masih berada di kisaran 60 persen.

Karena itu, ia mengusulkan agar penagihan PKB dilakukan bersamaan dengan penagihan PBB. Yakni melalui kolaborasi pemerintah daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa.

Sebagai bentuk motivasi, Bapenda Jateng membuka peluang pemberian insentif bagi desa yang berhasil meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Skema penghargaan itu pernah diterapkannya saat menjadi Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara, di mana desa dengan capaian terbaik memperoleh hadiah sebagai bentuk apresiasi.

Selain pendekatan kolaboratif, Bapenda Jateng juga tengah mengkaji berbagai inovasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu wacana yang disampaikan ialah penerapan barcode bukti pelunasan pajak kendaraan yang nantinya dipindai sebelum kendaraan mengisi bahan bakar di SPBU.

“Gagasan tersebut masih sebatas alternatif apabila berbagai upaya peningkatan kepatuhan tidak membuahkan hasil,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai sekitar Rp 3,6 triliun. Besarnya piutang tersebut menjadi tantangan dalam memenuhi target pendapatan daerah setiap tahun.

“Keberhasilan mengurangi tunggakan tidak hanya memperkuat pendapatan daerah, tetapi juga memperbesar ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kudus,” pungkasnya. (adm/fat/rds)