Kudus  

Pembongkaran Stadion Persiku Kudus Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Juli

Kabid Pengelolaan Aset Daerah pada BPPKAD Kudus, Marinda Agustina. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus mempercepat proses pembongkaran Stadion Persiku Kudus yang telah dilelang. Upaya itu dilakukan agar tidak menghambat tahapan pembangunan berikutnya.

Pemenang lelang diminta menyelesaikan seluruh pekerjaan pembongkaran dalam waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan lelang.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Marinda Agustina menjelaskan, batas waktu tersebut telah dicantumkan dalam dokumen pengumuman lelang. Hal ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemenang.

“Setelah seluruh biaya lelang dilunasi, pemenang memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan pembongkaran. Jika dihitung dari jadwal yang ada, proses ini diperkirakan selesai hingga akhir Juli,” ujarnya.

Marinda menegaskan, pembongkaran tidak hanya sebatas merobohkan bangunan utama. Pemenang lelang juga diwajibkan membersihkan seluruh material hingga bagian fondasi agar lokasi benar-benar siap digunakan untuk proses pembangunan baru.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan permintaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan kondisi lahan yang sudah bersih, kontraktor pelaksana pembangunan nantinya dapat langsung memulai pekerjaan tanpa harus menunggu proses pembersihan tambahan.

Meski tidak terdapat sanksi khusus apabila pembongkaran belum selesai hingga fondasi, BPPKAD tetap melakukan pengawasan secara rutin. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap pekan untuk memastikan progres pekerjaan berjalan sesuai target.

“Kalau masih ada bagian yang belum selesai atau ditemukan kendala, kami akan terus berkomunikasi dengan pemenang lelang agar segera diselesaikan,” katanya.

Apabila hingga batas waktu 30 hari pekerjaan belum rampung, pemerintah akan memberikan teguran sekaligus dispensasi tambahan waktu dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Langkah tersebut dilakukan agar proses pembongkaran tetap dapat diselesaikan tanpa mengganggu jadwal pembangunan berikutnya.