Kudus  

Mau Nikah tak Punya Akta, Begini Mengurusnya

KUDUS – Bagi warga yang ingin mengajukan pernikahan di kantor urusan agama (KUA), diwajibkan membawa berbagai dokumen sebagai persyaratan. Salah satu persyaratan itu adalah melampirkan fotokopi akta kelahiran.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencacatan Sipil, Titit Sri Harjati, menjelaskan, permohonan akta kelahiran sebenarnya dibatasi hingga 60 hari dari kelahiran. Apabila lebih, sesuai ketentuan perundang-undangan pihaknya diwajibkan mendenda 10 ribu. “Untuk yang telat ada denda 10 ribu. Tidak berlaku kelipatan. Jadi walaupun telatnya 10 tahun, dendanya tetap sama,” ujarnya pada Lingkar Jateng.

Baca juga:  Jebakan Judol Berakhir dengan Kehancuran

Adapun persyaratannya, ia menjelaskan, pemohon diharuskan membawa fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat nikah dan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan olah bidan, puskesmas rumah sakit atau kepala desa.

”KK cukup fotokopi saja selama yang berangkutan sudah tercantum dalam KK. Selain persyaratan itu, kami harapkan, pemohon melampirkan fotokopi ijazah, kalau ia mempunyai ijazah. Supayakami bisamencocokkan dan tidak ada kekeliruan,” terangnya. (adv)