Kudus  

Berikut Syarat-Syarat Miliki E-KTP WNA

Jajaran Disdukcapil Kudus saat menggelar sosialisasi
Jajaran Disdukcapil Kudus saat menggelar sosialisasi.

KUDUS – Masyarakat umum selama ini memadang negatif adanya e-KTP khusus warga negara asing (WNA). Padahal dengan adanya e-KTP WNA pemerintah bisa memantau, mengawasi dan mendata WNA yang ada di Indonesia.

”Dengan adanya e-KTP WNA data kependudukannya kan masuk data base kami. Dengan adanya data tersebut, kita bisa memantau WNA,” kata Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agus Sumarsono kepada Lingkar Jateng.

Sebelum memiliki e-KTP khusus WNA ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi pemohon. Persyaratan itu diantaranya, WNA harus tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

”Selama belum mendapat kartu izin tinggal tetap (Kitap), mereka tinggal di Indonesia menggunakan kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Dokumen itu diterbitkan oleh pihak imigrasi dan berlaku sesuai perizinan di imigrasi Indonesia. Untuk anak hasil pernikahan dua warga negara berbeda, ia tidak perlu mengurus kitas atau kitap. Karena iamempunyai dua kewarganegaraan terbatas. Dan ketika telah menginjak umur 18 tahun atau telah menikah hingga umur 21 tahun harus memilih salah satu warga negara,” terangnya,” terangnya.

Setelah mendapatkan Kitap, WNA mengajukan permohonan KK di Disdukcapil Kabupaten/Kota yang ditinggalinya. Lalu, ketika KK jadi, baru bisa mengurus e-KTP dengan membawa persyaratan tersebut. (adv)