KUDUS- Jika seorang warga negara indonesia (WNI) sudah terlanjur melakukan nikah sirri bisa dilaporkan pernikahannya ke kantor urusan agama (KUA) dan Disdukcapil Kudus. Dengan begitu, pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum. Sehingga, jika terjadi persoalan bisa diselesaikan melalui jaluk hukum.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Titit Sri Harjanti mengatakan, adapun persyaratan pengajuan pelaporan perkawinan. Diantaranya Surat Keterangan untuk Kawin (N1-N4) dari Desa/Kelurahan, fotokopi KTP, fotokopi KK, pas foto berdampingan ukuran 4×6, fotokopi Akta Kelahiran masing-masing mempelai.
“Selain itu, juga harus melengkapi Surat Keterangan Perkawinan dari pemuka agama,” terangnya.
Ia menjelaskan, nikah sirri tidak memiliki kekutan hukum. Maka jika suatu saat mereka ada permasalahan tidak bisa diselesaikan secarah hukum. Seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya.
“Pihak kantor urusan agama, pengadilan agama atau pengadilan negeri tidak bisa menerima pengaduan mereka berdua yang sedang punya masalah. Namun, kalau sudah dilaporkan untuk mengantisipasi jik aterjadi persoalan,” ujar Titit ketika ditemui beberapa hari yang lalu.(adv)