KUDUS– Surat Keterangan Tinggal Tempat Tinggal (SKTT) diberikan kepada (WNA) yang tidak mempunyai Kartu Ijin Tinggal Tetap (Kitap), tetapi memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas).
“E-KTP WNA diperuntukkan yang telah mempunyai Kitap. Sedangkan yang mempunyai Kitas kami terbitkan SKTT,” ujar Kepala Seksi Kependudukan dan Pindah Datang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus Agus Sumarsono.
Ia menjelaskan, SKTT ini berfungsi sama halnya e-KTP yaitu sebagai identitas diri.
“Kalau Kitas dan Kitap yang mengeluarkan adalah keimigrasian, e-KTP dan SKTT yang mengeluarkan adalah pihak Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Jadi harus mengurus di kantor Disdukcapil,” katanya
Adapun persyaratan untuk memperoleh SKTT ini yaitu, surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan setempat. “Selain itu, WNA harus membawa paspor, Kitas, surat tanda lapor dari kepolisian dan pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar. SKTT ini berlaku sesuai dengan berlakunyaKitas,” terangnya.
Dalam praktiknya, banyak WNA yang telah mendapatkan SKTT dan telah pulang ke negara asalnya tidak melaporkan ke Disdukcapil. Hal tersebut sangat disayangkan oleh pihak Disdukcapil. Karena hal tersebut mengakibatkan tidak validnya data base Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Kata dari itu pihaknya mengimbau WNA untuk tertib aturan dan tertib administrasi. (adv)