Kudus  

Bagi Penganut Kepercayaan, Status Kolom Agama Penting, Ini Alasannya

Warga menunjukkan E-Ktp
Warga menunjukkan E-Ktp belum lama ini.

KUDUS – Bagi penganut kepercayaan yang belum mengurus perubahan status dalam kolom agama atau kepercayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota tidak bisa menerima permohonan mengurus Akta Pernikahan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kudus melalui Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Agus Sumarsono.

“Nikahnya bisa saja sah menurut kepercayaan. Tetapi ,tidak mempunyai ketetapan hukum positif. Karena belum tercatat di Disdukcapil. Sedangkan salah satu persyaratan pencatatannya adalah dengan kartu keluarga dan e-KTP,” ujarnya ketika ditemui di kantornya belum lama ini.

Baca juga:  Kudus Targetkan Pemenuhan 2.709 Penjaga Sekolah Hingga 2026

Maka dari itu pihaknya mengimbau kepada penganut penghayat kepercayaan untuk mengurus permohonan perubahan status dalam kolom agama atau kepercayaannya di Kantor Disdukcapil Kabupaten atau Kota.

“Kami ada beberapa program agar masyarakat sadar akan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Salah satunya adalah dengan jemput bola ke desa-dasa se-Kabupaten Kudus. Dengan adanya jemput bola ini warga tak perlu ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kudus,” katanya.

Dalam data yang dimilikinya, saat ini penghayat kepercayaan yang telah melakukan perubahan status dalam kolom agama hanya 100an warga dari 600an warga pengikut penghayat kepercayaan.

Baca juga:  Kebutuhan BBM di Kudus Dipastikan Cukup Selama Nataru

“Sudah ada lebih dari seratusan penganut penghayat kepercayaan yang telah mengurus kolom agama dalam kartu keluarga dan e-KTP,” tandasnya.

Ia berharap kedepannya, masyarakat lebih sadar akan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Karena hal tersebut bukan hanya kepentingan pemerintah tetapi juga kepentingan masyarakat sendiri.(adv)