Pati  

Ormas Merasa Terlecehkan dengan Adanya Karaoke

Suasana coffee morning di Mapolres Pati
SINERGI: Suasana coffee morning di Mapolres Pati, Senin (30/12). (ANGGA SAPUTRA / LINGKAR JATENG)

PATI – Organisasi kemasyarakatan (ormas) berharap pemerintah bersama dengan aparat penegak hukum dapat mengatasi keberadaan tempat hiburan karaoke.  Lantaran, masih ada tempat karaoke yang selama ini beroperasi di Kabupaten Pati dan dipastikan belum berizin kecuali fasilitas di hotel-hotel berbintang.

Dengan itu, sejumlah ormas pun mengaku resah dengan kegiatan tempat hiburan malam karaoke. Selama ini yang buka secara kucing-kucingan dengan aparat.

Rois Syuriah Pimpinan Cabang NU Kabupaten Pati KH Aniq Muhammadun berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah dapat mengatasi keberadaan karaoke di Pati. Sebab, pihaknya sudah melakukan audensi sebanyak empat kali. Akan tetapi belum ada tindakan yang berarti, sehingga ormas-ormas itu merasa terlecehkan.

Baca juga:  Kasus PMK di Pati Bertambah, 108 Ternak Mati

“Mungkin itu harapan yang kesekian kalinya untuk permasalahan ini bisa tuntas. Bahwa benar Kapolres memiliki integritas yang bagus dan sangat saya harapkan,” Jelas Rois Syuriah PC NU usai mengikuti coffe morning di Mapolres Pati, Senin (30/12).

Menanggapi harapan kyai sepuh pimpinan Ponpes Manbaul Ulum Pakis Tayu itu, Bupati Pati Haryanto mengatakan, persoalan karaoke merupakan persoalan lama. Pihaknya ingin menuntaskan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 8 tahun 2013. Hanya saja karena terkendala dampak sosial dan akhirnya sempat tertunda.

“Kita tidak melarang keberadaan karaoke. Hanya keberadaannya harus sesuai perda yang ada harus di taati. Selama ini kita sudah tidak memberikan izin,” jelas Bupati.

Baca juga:  Sudewo-Chandra Harapkan Sinergitas Antar Instansi

Bahkan selama ini, Bupati menyebut tidak ada karaoke menggunakan kedok hotel. Jika pun ada yang seolah-olah hotel tapi ternyata tempat karaoke, itu perijinannya akan ditolak.

“Sementara ini ada satu, itu penginapan bukan hotel. Dan harapan saya yang berkewenangan jangan mudah memberi label bintang pada hotel, sehingga itu hanya kedok, tapi dalamnya ternyata karaoke,” imbuhnya.

Kedepan, Bupati menyebut dari Satpol-PP akan berkoordinasi dengan berbagai pihak secara bersama untuk merespon keluhan ormas. “Kalau di hotel itu memang fasilitas. Bukan murni karaoke. Yang masih operasi itu tidak bayar pajak karena memang tidak ada ijin. Sedangkan pemandu karaokenya itu 97 persen warga luar kabupaten Pati,” tandasnya.  (ang/cr1)