SEMARANG – Sebanyak delapan titik ruas jalan di Kota Semarang akan diawasi sistem electroic traffic laws enforcemet atau tilang elektronik (ETLE). Melalui kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) berteknologi tinggi, sistem akan memantau aktivitas sekaligus merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Rinciannya, ruas jalan yang dipantau meliputi Simpang 3 Depan Akpol, Jalan Pahlawan (Depan Perhutani), Simpang 4 Jalan Ahmad Yani (Depan Kesbangpolinmas), Simpang 3 Hanoman Jalan Siliwangi (Depan Samsat Kota), dan Jalan Pemuda (depan Balaikota). Kemudian Simpang 4 Jalan Gajahmada, Simpang 4 Jalan MT Haryono (perempatan Pasar Peterongan), serta Jalan Pandanaran (Simpang 4 dan pusat oleh-oleh).
“Saat ini dua titik sudah kami uji coba di Jalan Pandanaran,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Antariksawan dalam peresmian RTMC belum lama ini.
Adapun jenis pelanggaran yang akan ditilang yakni tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, melanggar marka, melebihi batas kecepatan, melanggar parkir, menerobos traffic light, dan melanggar perboden atau rambu lalu lintas.
“Saat ini tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat. Akan kami komunikasikan dengan stakeholder terkait untuk penerapan resminya,” paparnya.(mam/pal/lut)