KENDAL – Bagi warga yang tidak didata sebagai pemilih, atau ingin mengadukan terkait data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal buka ratusan posko aduan data pemilih di seluruh kecamatan dan semua kelurahan/desa di Kabupaten Kendal.
“Total 307 Posko Aduan. Ada 286 posko di tempat Panwaslu Kelurahan/Desa, lalu 20 posko di Kantor Panwaslu Kecamatan, serta 1 posko di Kantor Bawaslu Kendal. Posko sudah beroperasi sejak Rabu, 15 Juli lalu,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin, belum lama ini.
Posko Aduan dibuat sebagai sarana penyaluran informasi dan laporan masyarakat tentang permasalahan data pemilih.
“Dengan adanya Posko Aduan akan memudahkan masyarakat memberikan informasi atau laporan data pemilih bermasalah. Misal, dia belum didata, warga meninggal masih didata sebagai pemilih, dan sebagainya,” lanjut Arief.
Kordiv Pengawasan dan Hubal Achmad Ghozali menyampaikan pihaknya terus mengawasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
“Pengawasan pemutakhiran daftar pemilih akan berlangsung lama. Saat ini pengawasan fokus pada tahapan coklit atau pencocokan dan penelitian,” kata Ghozali. Ghozali mengakui pihaknya telah mengerahkan semua jajaran pengawas untuk mengawasi proses coklit.
“Jajaran pengawas kami sudah bergerak mengawasi coklit. Khususnya Panwaslu Kelurahan/Desa yang mengawasi langsung petugas coklit di lapangan.
Proses pengawasan coklit ini berlansung sejak Rabu, 15 Juli dan akan berakhir Kamis, 13 Agustus nanti,” terangnya. (hms/rd3)