Tempat Karaoke Liar Dirobohkan

Satpol PP Kota Semarang membongkar tempat karaoke dengan alat berat
ROBOH: Satpol PP Kota Semarang membongkar tempat karaoke dengan alat berat di kawasan relokasi Pasar Johar, Rabu (16/12). (NANANG/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Sejumlah tempat karaoke liar yang berdiri di kawasan relokasi Pasar Johar, Jalan Arteri Soekarno Hatta, Kota Semarang, dirobohkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Rabu (16/12). Tempat karaoke itu dibongkar lantaran menyalahi aturan dan berdiri diatas tanah milik orang lain.

Dalam pembongkaran itu petugas dibekali dua alat berat berupa begu milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Selain itu, petugas satpol PP juga membawa anjing pelacak serta senjata laras panjang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto yang memimpin langsung perobohan tempat karaoke itu, mengatakan bahwa di tempat itu terdapat 18 tempat karaoke yang dirobohkan. Perobohan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembongkaran yang pernah dilakukan pada tahun 2019 lalu.

“Pernah kita bongkar, tapi kata mereka ini untuk kafe dan sudah ada pernyataan apabila digunakan untuk tempat karaoke, satpol PP silahkan ratakan bangunan. Yasudah kami hanya menindaklanjuti dari pernyataan para pemilik,” kata Fajar.

Selain itu, perobohan bangunan itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang. Ia menjelaskan distaru sebelumnya telah memberikan peringatan kepada para pengusaha karaoke untuk membubarkan tempat usahanya. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pengusaha tak mengindahkan, hingga akhirnya satpol PP yang turun tangan.

Ia pun juga memberitahukan apabila para pengusaha karaoke juga menemukan tempat karaoke liar yang lain, agar segera melapor ke dirinya. Ia menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan pembongkaran.

“Kita tidak ada tebang pilih. Kalau pemilik menyatakan kenapa disana gak dibongkar, lapor saya, pasti akan saya bongkar,” ujarnya. (cr2/gih)