PATI – Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati melarang penanaman ketela pohon di lahan hutan produksi. Larangan tersebut telah disampaikan ke Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai mitranya.
Meskipun begitu masih banyak warga penggarap tetap membandel, dengan menanam singkong dalam jumlah yang besar. Terlebih pemerintah pusat memberikan kelonggaran untuk mengelola hutan produksi.
Pelarangan itu bukan tanpa sebab, ketela dianggap menghambat pertumbuhan tanaman baru dari hasil penghijauan untuk mengembalikan fungsi resapan air. Selain itu penggarapan lahan penanaman singkong disinyalir menjadi penyebab menurunnya fungsi ekologi kawasan hutan. Akibatnya air hujan tak terserap dengan baik kemudian memicu terjadinya banjir bandang.
Kepala Bidang SDM Perhutani KPH Pati, Mulyadi mengatakan larangan tersebut sebenarnya sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Namun masih banyak petani penggarap yang membandel sebab menanam ketela dianggap paling menguntungkan.
“Hutan produksi memang boleh digarap, tetapi untuk saat ini kami tak memperbolehkan singkong. Selain itu pohon ketela mampu menyerap unsur hara tanah lebih tinggi,” terangnya Selasa lalu.
Ia menyebut kesadaran untuk mengolah hutan merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya Perhutani, tetapi juga warga sekitar dan para petani penggarap. “Kita sudah tanam puluhan ribu pohon baru dalam rangka peremajaan. Tetapi kalau petani masih menanam singkong, tentu pohon jati yang baru ditanam akan kalah. Akibatnya tanaman jati tidak bisa tumbuh dengan baik,” lanjutnya.
Seperti banjir yang melanda beberapa wilayah Dukuhseti sepekan terakhir, disebutnya lantaran di wilayah petak hutan jati Ngarengan terganggu pemulihannya. Ia menekankan seharusnya para petani menanam tanaman yang tak mengganggu pertumbuhan pohon baru sebagai tanaman utama. Pihaknya juga mengaku sudah sering melakukan sosialisasi terkait hal itu.
Hanya saja setiap kali penanaman jati dilakukan, lagi-lagi masih ditemukan petani yang menanam ketela. Imbasnya, hutan di wilayah KPH Ngarengan menjadi lambat.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga fungsi hutan, sebagai lahan perekonomian juga sebagai fungai konservasi. Sehingga kemungkinan terjadinya banjir ini bisa diminimalisir,” pungkasnya.
Saat ini wilayah hutan yang dikelola KPH Perhutani Pati meliputi 3 Kabupaten. Yakni Pati dengan luas 21.214 hektare, Jepara 13.964 ha dan Kudus 3.530 ha. Dari total luasan itu, areal lahan milik Perhutani yang ditanami ketela oleh LMDH lebih dari 4.000 hektare yang tersebar di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngarengan Dukuhseti Pati, BKPH Klumo Bangsri, BKPH Gajah Biru Keling, dan BKPH Muria Patiayam. (cr4/fat)










