Kudus  

Pembuatan KIA Cukup Dari Rumah

Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno
Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno. (MUHAMMAD ABDUL MUTTHOLIB / JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus memberlakukan pelayanan secara online dan terintergrasi sejak Mei lalu. Pelayanan secara online dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen, tak terkecuali Kartu Identitas Anak (KIA).

Sekretaris Disdukcapil Putut Winarno mengatakan, saat ini pembuatan KIA dapat dilakukan dari rumah. Tidak perlu datang ke kantor dan membawa berkas persyaratan.

“Karena sistemnya sudah terintegrasi, maka pembuatan KIA sekarang bisa dari mana saja. Cukup ikuti instruksi pembuatan dan upload persyaratannya, beres. Kalau sudah nanti KIA dikirim ke balai desa atau kelurahan setempat,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Winarno mengungkapkan, terdapat 2 jenis KIA yang beredar. Pertama adalah KIA yang diperuntukkan untuk anak usia 0-5 tahun, kemudian yang kedua KIA untuk anak usia 5-17 tahun.

“Untuk anak usia 0-5 tahun, bisa langsung kami bantu cetak karena tidak membutuhkan foto. Akan tetapi KIA untuk anak usia 5-17 tahun, harus melalui online dan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Winarno menyebutkan, sebelum pandemi pembuatan KIA biasanya dilakukan secara kolektif oleh sekolah-sekolah. Sekolah akan mengumpulkan persyaratan dan menyerahkannya ke Disdukcapil.

“Sekarang kan sedang pandemi, sekolah pada tutup. Tidak ada pembelajaran tatap muka, semuanya daring jadi tidak bisa dilakukan lagi. Tapi karena sistemnya juga sudah online, saya rasa tidak ada masalah,” jelasnya.

Tahun ini, capaian pembuatan KIA di Kudus sudah melampaui target nasional. Berdasarkan data per-Jumat (25/6), Disdukcapil Kudus mampu mencetak 150.445 kartu dari total 227.898 wajib KIA.

“Tahun ini aman, karena target nasional pembuatan KIA sebesar 30 persen dari total. Sedangkan untuk Kabupaten Kudus berhasil mencetak 66,01 persen,” pungkasnya (cr10/fat)