PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Desa (Pemdes) dinilai kurang memperhatikan warganya yang menjalani isolasi mandiri. Padahal mereka diberi keleluasaan untuk menggunakan minimal 8% dari dana desa (DD) yang mereka miliki untuk menangani dampak pandemi. Pada kenyataannya banyak pemerintah desa enggan menggunakan anggaran tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Sudiyono menyatakan hanya beberapa desa saja yang menggunakan sumber daya keuangannya untuk mengurangi beban masyarakat. “Dana desa diperbolehkan digunakan dengan catatan memang benar-benar untuk penanganan dampak Covid-19 di desa,” terangnya.
Ia menyebut desa yang masuk kategori zona merah selalu membutuhkan lebih banyak penanganan. Mulai dari bantuan warga yang isolasi mandiri, alat pelindung diri (APD), hingga penyediaan tempat isolasi terpusat.
“Beberapa kali terjadi, warga yang tengah isoman tidak disuplai makanan maupun obat-obatan dari Pemdes,” jelasnya.
Beberapa waktu yang lalu ia kerap mendapatkan laporan tak adanya suplai makanan dan obat-obatan bagi warga yang hasil tes antigennya dinyatakan positif. Hal tersebut mungkin tidak menjadi masalah bagi warga yang dibantu keluarganya. Namun bagi mereka yang tak punya keluarga isoalasi mandiri adalah masalah.
“Atau yang isolasi mandiri penghasilannya harian dan menjadi tulang punggung keluarga. Kalau isoman keluarganya bisa tidak makan. Kalau berangkat kerja berisiko menularkan virus,” imbuhnya.
Sudiyono mengatakan kebijakan penggunaan keuangan desa untuk penanganan dampak pandemi di tingkat desa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan nomor 2 tahun 2021. Ditambah dengan Instruksi Kementerian Desa nomor 1 tahun 2021.
“Jika sesuai ketentuan 8%, desa dengan dana desa terendah bisa mengeluarkan minimal Rp 60 juta. Sedangkan desa yang memiliki DD tertinggi paling sedikit bisa mengeluarkan Rp 200 juta untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya.
Sedangkan itu, nominal dana desa untuk 401 desa di Kabupaten Pati secara keseluruhan berjumlah Rp 426 miliar pada 2021 ini. Setiap desa mendapatkan jumlah anggaran berbeda-beda. Mulai yang terendah Rp 700 juta hingga yang tertinggi sebanyak Rp 2,6 miliar. (cr4/fat)










