Penertiban Pekat di Rembang Masih Ada Kendala

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang
SIDAK: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang sedang merazia salah satu tempat usaha kafe karaoke, belum lama ini. (SHOFWAN ZA’IM / JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng– Belum lama ini, puluhan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Rembang yang tergabung dalam Presidium Rembang Bersih Pekat mendeklarasikan dukungan untuk Rembang bersih dari penyakit masyarakat. Yakni meliputi prostitusi, miras dan perjudian.

Menanggapi hal tersebut pihak Satpol PP Rembang menyebut saat ini banyak terdapat kelemahan dalam upaya penertiban dan penindakan penyakit masyarakat di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegakan Perda Satpol PP Rembang, Teguh Maryadi menyampaikan pihaknya mengakui saat ini masih terdapat kelemahan dalam upaya penertiban dan penindakan penyakit masyarakat di Kabupaten Rembang.

“Kelemahan kami di Saptol PP itu banyak, kami tidak ingin salah langkah. Kami lebih menginginkan kondusif. Satu pemahaman dan satu tujuan. Jadi komunikasi terkait rencana ini belum dibangun semaksimal mungkin, ini menjadi kelamahan kami untuk melakukan upaya penertiban dan penindakan,” terangnya.

Lanjut Teguh, pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak OPD terkait adanya wacana Bupati Rembang perihal penertiban lokasi praktik prostitusi dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.

“Kami sampai saat ini, belum pernah diajak diskusi bersama dengan pihak OPD terkait membahas tentang itu. Namun, kami sudah mengantongi titik-titik yang disinyalir digunakan untuk tempat prostitusi di Rembang,” ungkapnya.

Teguh menambahkan sebenarnya Perda tentang pemberantasan Pekat sudah ada, yakni Nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum. Namun untuk pemberantasan praktik prostitusi perlu diawali dengan pembinaan atau upaya persuasif.

“Sebenarnya sudah ada payung hukum untuk penindakan itu. Ini Perda sapujagat, semua penindakan terkait penyakit masyarakat tercover disitu, salah satunya tindakan asusila. Dan sudah dijelaskan di pasal 13 dan 14 yang melarang bagi perorangan maupun badan usaha untuk bekerja atau memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang sifatnya asusila,” pungkasnya. (cr6/fat)