REMBANG, Joglo Jateng – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar public hearing tahap 1 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rembang, Senin (30/8/2021). Agenda tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
Ketua Komisi IV DPRD Rembang, Nasirudin mengatakan, kegiatan ini perlu dilakukan mengingat bantuan sering diberikan namun payung hukumnya masih belum ada. Sehingga harus dilakukan penjabaran terkait perda yang mengatur tentang hibah dan bantuan sosial. Perda tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan terhadap penerima bansos dan penerima hibah.
“Untuk rincian biasanya dijabarkan oleh Peraturan Bupati. Misalkan batasan nominal itu hampir semuanya dijabarkan di Perbup. Sedangkan Perbup ini sudah jalan sejak dulu, sementara perdanya tidak ada. Makanya dari Komisi IV berinisiatif agar perda ini sebagai payung hukum yang jelas bagi penerima hibah maupun bansos,” terangnya.
Sementara itu, Muhammad Asnawi salah satu Tokoh Masyarakat dari Kecamatan Sumber, melalui zoom meeting mengatakan, draf Raperda Hibah dan Bantuan Sosial dari DPRD Rembang sangat normatif sekali. Meski dirinya menyadari bahwa draf raperda tersebut memang tidak boleh melenceng dari Undang-undang yang berlaku.
Asnawi menambahkan, dalam penyusunan raperda harus disertai dengan muatan lokal. Menurutnya muatan lokal akan memberikan perbedaan dalam perda yang akan ditetapkan agar tidak terlihat normatif.
“Ketika muatan lokal disuguhkan dalam pasal dan ayat, nanti akan menjadi sesuatu yang berbeda tentunya. Kalau disini belum ada, tolong terus cari refrensi dari daerah lain. Demi pelayanan yang lebih baik, bagaimana masyarakat Kabupaten Rembang ini dapat mengakses ABPD seluas luasnya terkait bansos,” pungkasnya. (cr6/fat)










