PEKALONGAN, Jolgo Jateng – Institut Agama Islam Negeri Pekalongan (IAIN) Pekalongan mengukuhkan Prof. Dr. Maghfur, M.Ag sebagai guru besar dalam bidang Studi Islam. Maghfur menyampaikan orasi ilmiah dengan judul “Jihad Melawan Perubahan Iklim: Agama, Negara, dan Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia.”
Pengangkatan tema ini merupakan bentuk keprihatinan akan kondisi bumi akibat dari pemanasan global dan perubahan iklim. Di samping itu, sekaligus mempertegas sikap Nahdlatul Ulama yang secara historis telah berkiprah dalam menjaga bumi dan mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan.
Dalam pembukaannya Prof Maghfur mengungkapkan, terdapat ancaman bagi umat manusia yang lebih berbahaya dari virus Covid-19 yang kini sedang terjadi. Yakni perubahan iklim dan krisis ekologis.
“Apa yang saya sampaikan dalam pidato ini merupakan bantahan terhadap paham dari banyak ilmuwan yang menganggap kerusakan lingkungan yang sekarang terjadi disebabkan oleh doktrin keagamaan” kata Maghfur, Selasa (15/3).
Profesor yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan IAIN Pekalongan itu mengatakan, NU bukan saja menyuguhkan argumen normative dan teoritis. Menurutnya, organisasi keagamaan terbesar di dunia ini memberi bukti melalui program-program penanggulangan bencana dan perubahan iklim.
“NU berupaya menjaga bumi dan melestarikan alam dengan berbagai ragam pendekatan. NU menghadirkan fiqih lingkungan, pengembangan kelembagaan melalui Lembang Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) NU, memiliki program penanggualangan bencana dan perubahan iklim, melakukan kampanye publik, serta membangun jaringan dan melakukan advokasi dan lobi-lobi strategis secara politik”, terangnya.
Maghfur juga mencatat bentuk-bentuk kepedulian NU terhadap persoalan lingkungan dan strategi-strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Di antaranya mulai dari keputusan Muktamar NU ke-29 di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat tahun 1994 dengan dokumen resmi masuk dalam kategori “Al-Masail al-Maudhui’iyyah” bagian pandangan dan tanggung jawab NU terhadap lingkungan hidup, pemahaman para tokoh NU terhadap ayat-ayat ekologis, dan putusan-putusan bahsul masa’il.(hms/gih)










