SEMARANG, Joglo Jateng – Kota Semarang menargetkan masuk kota layak anak (KLA) kategori utama tahun ini. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan melibatkan forum anak. Saat ini, Kota Atlas sudah berada pada predikat nindya.
Fasilitator KLA Provinsi Jawa Tengah sekaligus pendamping KLA Kota Semarang, Paulus Mujiran menyampaikan, harus ada komitmen seluruh dinas untuk menjalankan kota layak anak dengan sungguh-sungguh. Perlu dibuktikan dengan data, dokumentasi, dan dokumen pendukung lain untuk mencapai level utama. Kota Semarang juga masih harus memenuhi dua klaster.
Pertama, klaster hak sipil dan kebebasan. Klaster ini berkaitan dengan akta kelahiran, informasi layak anak, dan forum anak. Kegiatan forum anak di Kota Semarang masih kurang di level kota, kecamatan, maupun kelurahan. Misalnya di tingkat kota, Forum anak harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi peraturan daerah (perda). Hal ini belum berjalan optimal di Kota Semarang. Forum anak juga seharusnya dilibatkan dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
“Perencanaan kota harus ada forum anak. Kota Semarang mau bikin trotoar yg dilalui anak-anak pulang sekolah harus ditanyakan kepada mereka apakah nyaman dengan akses ini atau tidak,” jelas Paulus, saat menjadi pemateri dalam penguatan gugus tugas KLA Kota Semarang, di Hotel Grasia, belum lama ini.
Forum anak, lanjut dia, juga harus dilibatkan dalam pembangunan kecamatan dan kelurahan. Anak dipastikan nyaman tinggal di kelurahan setempat. Sehingga, setiap pembangunan harus melibatkan forum anak. Menurutnya, selama ini anak-anak masih jarang dilibatkan di musrenbang kelurahan.
“Sehingga, usul-usulan di kelurahan lebih bersifat fisik infrastruktur talud, selokan, jalan, aspal dan sebagainya. Sementara, kegiatan untuk anak-anak tidak ada. Di sisi itu yang masih kurang di forum anak,” terangnya.
Kemudian, klaster berikutnya yang perlu menjadi perhatian adalah lingkungan keluarga terkait pengasuhan.
Selain dua klaster tersebut, kawasan tanpa rokok juga masih sulit diterapkan di Kota Semarang. Apalagi, tak bisa ditampik bahwa masih banyak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang yang bersumber dari rokok. Penerapan kawasan bebas rokok di OPD juga masih sulit.
“Ketika OPD mendeklarasikan kawasan tanpa rokok, tidak ada orang merokok sedikitpun di kantor itu, dari parkiran sampai ruangan. Itu sulit diwujudkan. Di kelurahan juga begitu kalau di RS, puskesmas, sekolah bisa. Kalau di dinas, kecamatan, kelurahan, RW tidak mungkin full bebas rokok,” terangnya.
Pada 2021 lalu, pengisian nilai KLA secara mandiri sudah mencapai 950 poin. Saat diverifikasi pusat, hanya mendapat 738 poin.
“Sebetulnya hanya kurang 62 poin untuk jadi utama. Jadi, kalau 62 poin bisa diraih kita bisa jadi kategori utama. Kita harus mengejar mana poin yang harus dikejar,” ucapnya. (hms/ern)










