PATI, Joglo Jateng – Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS kesehatan akan menjadi syarat bagi masyarakat yang melaksanakan pendaftaran haji dan umrah.
Menanggapi hal tersebut Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati saat ini belum memberlakukan BPJS menjadi syarat pendaftaran haji dan umroh. Hal itu karena masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Direktorat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Umroh Kemenag Pati, Abdul Hamid mengatakan, bahwa sebelum keluarnya inpres terbaru, pihaknya dari tiga yang lalu sudah melakukan kerja sama dengan BPJS untuk melaksanakan hal serupa. Akan tetapi hanya bagi jemaah haji reguler saja.
“Kami sudah dapat Inpresnya lama, yang terkait dengan BPJS itu. Cuma begini, untuk jemaah haji yang reguler, kami sudah tiga tahun yang lalu sebelum jemaah tertunda itu. Kami sudah lama bekerja sama dengan BPJS untuk melakukan pendataan jemaah agar saat berangkat sudah punya kartu BPJS,” jelasnya.
Dirinya menuturkan, keluarnya inpres terbaru memberikan kewajiban BPJS sebagai syarat pendaftaran jemaah umroh dan haji khusus. Sedangkan haji reguler belum dijadik syarat wajib, namun pihaknya mendorong agar para jemaah memiliki kartu BPJS.
“Muncul ipres terbaru itu mengamanatkan agar jemaah umroh dan haji khusus itu juga melakukan hal yang sama. Harus ada kartu BPJS sebagai syarat untuk keberangkatan,” imbuhnya.
Pihaknya belum mengetahui secara pasti rencana pemberlakukan kebijakan tersebut. Selain itu pihaknya juga telah berkomunikasi dengab kantor Imigrasi, yang mana akan memberlakukan hal yang sama saat menerbitkan paspor.
“Di surat edaran itu hanya bunyi, awal masa berlakunya persyaratan BPJS sebagai salah satu syarat penerbitan paspor itu menunggu surat lebih lanjut. Kalimatnya seperti itu dan tidak diberikan limit waktu,” pungkasnya. (cr7/fat)










