PATI, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara di halaman Kejari Pati, Selasa (12/7). Yakni dengan cara di bakar, dilarutkan, dan di potong. Pemusnahan tersebut dilakukan bagi barang bukti yang sudah mendapatkan putusan dan mempunyai hukum tetap.
Kepala Kejari Pati, Mahmudi mengungkapkan, pihaknya melakukan pemusnahan barang dari sejumlah kasus. Salah satunya perkara peredaran obat-obatan terlarang.
“Salah satunya dari perkara narkotika, yang berupa sabu-sabu seberat 41,5 gram, dan tablet 4.062 butir. Jenisnya Zypraz Alprazholam Z, Tramadol Hcl, Trihexphenidyl,” jelasnya, Selasa (12/7).
Tak hanya pemusnahan obat terlarang, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti perjudian. Yakni beberapa alat yang di gunakan bermain judi. Seperti halnya kartu remi.
“Barang bukti perjudian juga kami amankan. Mulai dari 95 kupon kosong, satu bundel kertas catatan uang perjudian, satu spidol warna merah, satu kalkulator, satu staples, satu handphone Nokia, 3 set kartu remi, 20 kupon isi pasangan judi, 2 kupon kosong, 3 lembar kertas lamaran, satu bolpoin, dan satu bundel kertas karbon,” ungkapnya.
Selain itu juga terdapat perkara penggelapan. Adapun barang bukti yang musnahkan berupa 1 handphone merek Vivo warna gold, 42 baju, dan 32 celana pendek. Kemudian, ada dua perkara pencurian dan minuman beralkohol.
“Ada dua perkara pencurian. Satu buah jaket warna hitam, satu buah topi warna coklat, satu buah helm, satu kunci leter T, satu pucuk soft gun beserta 6 butir pelurunya. Lima perkara minuman keras, 212 botol, yang terdiri dari beberapa jenis minuman yang beralkohol. Terdiri dari Whisky, Vodka, anggur merah, anggur Malaga, Soju, Congyang, dan arak putih,” tandasnya. (lut/abd)










