REMBANG, Joglo Jateng – Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Rembang telah berjuang untuk memberikan bantuan hukum kepada warga miskin. Per Maret 2022, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang digagas organisasi kemasyarakatan di Indonesia tempat berhimpunnya para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah berdiri.
Ketua PWRI Rembang, Edi Kiswanto mengatakan, pembuatan LBH Wredatana merupakan keinginan almarhum Ketua PWRI Rembang sebelumnya, M. Taufik. Selanjutnya pada 2018, Edi bersama rekan-rekan di PWRI mulai merintis LBH tersebut.
“PWRI memberi solusi untuk membantu mereka, korban ketidakadilan atau mereka yang hak-haknya dirampas oleh orang yang berkemampuan. Ini bentuk kegiatan yang sifatnya sosial dan hukum untuk mengantisipasi ketidakadilan di masyarakat,” terangnya, Sabtu (13/8).
Sesuai undang-undang, LBH dibentuk dengan misi memberikan pendampingan hukum warga miskin secara gratis. Namun, syaratnya LBH tersebut harus mendampingi 10 perkara yang naik di pengadilan dalam satu tahun.
“Ketika pendampingan atas 10 perkara itu diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan hasil diterima, maka akan diberikan sertifikasi bahwa LBH ini berhak mendampingi masyarakat yang kurang mampu dan bisa dibiayai oleh negara,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ mengapresiasi program bantuan hukum bagi warga miskin yang dicetuskan PWRI. Menurutnya, itu merupakan sumbangsih besar yang diberikan PWRI bagi masyarakat Rembang.
“Ada LBH ini saya sangat bangga dan bersyukur. Ini beberapa kali mendampingi klien. Jenengan terus bergerak. Karena manusia itu akan hidup jika bergerak bermanfaat bagi orang lain,” tandasnya. (hms/abd)










