Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Syarat Perjalanan Baru

CEK: Petugas memeriksa kelengkapan administrasi calon penumpang kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, beberapa waktu lalu. (ANTARA/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Keempat SE tersebut yakni, SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022. Tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/8).

Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam SE tersebut, yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3×24 jam. Dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” jelasnya.

Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni; PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam

PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api. Dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

“Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tutur Adita. (ara/all)