JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan dan Penandatanganan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Tahun 2022-2024.
Wakil Ketua DPRD Jepara, Nuruddin Amin menilai, Raperda RTRW betul-betul mencerminkan kepentingan rakyat, tidak condong ke Investor.
“Ranperda berpihak pada rakyat, untuk investor itu setelah rakyat,” ungkapnya, Rabu (21/9).
Ia melanjutkan, meskipun kehadiran Investor begitu berarti untuk kemajuan daerah, akan tetapi sebisa mungkin jangan sampai mengorbankan lahan-lahan subur.
“Kemandirian pangan di lahan yang subur masih banyak, jangan sampai tercerabut lebih lanjut. Alhamdulillah, pembahasannya di panitia khusus (Pansus) memperhatikan hal tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta yang diwakilkan oleh Asisten 2 Perekonimian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda), Diyar Susanto mengatakan, pembahasan Ranperda RTRW memakan waktu sampai tujuh bulan lamanya.
“Ranperda merupakan perencanaan jangka panjang yang berlaku selama 20 tahun. Segala dinamika yang terjadi baik berupa saran dan masukan dengan waktu yang cukup panjang ini, menjadi bukti komitmen kita bersama untuk menampung aspirasi seluruh warga masyarakat Jepara,” katanya.
Adapun hal yang menjadi pembahasan, salah satunya ialah terkait Kawasan Peruntukkan Industri (KPI). Menurutnya, diskusi tersebut membutuhkan effort lebih. Karena perlu menimbang antara manfaat dan madhorot-nya secara jangka panjang ke depan.
“KPI yang semula di Kecamatan Mlonggo harus kita bahas berkali-kali, sehingga akhirnya disepakati diubah peruntukannya untuk pariwisata dan pertanian, serta pengembangan UKM,” pungkasnya. (cr2/mg2)










