PATI, Joglo Jateng – Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menanggapi soal kebijakan penghapusan tenaga kerja di 2023. Yakni sepakat dengan pengangkatan tenaga honorer jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi ll DPR RI Riyanta mengatakan, kebijakan penghapusan tenaga honorer sudah ada dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, komisi ll DPR RI setuju tenaga honorer diangkat ASN.
“Sejak itu (2014) diundangkan tidak ada tenaga honorer. Berkaitan dengan kebijakan politik, tentang bagaimana tenaga honorer Komisi II sepakat ini diselesaikan dan didorong untuk diangkat,” ujarnya sesuai kegiatan di Tlogowungu, belum lama ini.
Riyanta menyatakan bahwa semua tenaga honorer perlu segera diangkat jadi ASN. Dari mulai guru, tenaga kesehatan, tenaga Satpol PP, tenaga di ATR/BPN, lembaga negara yang di daerah, dan juga menjadi pegawai negeri.
“Komisi II sepakat tenaga honorer diangkat boleh jadi PNS yang sudah mengabdi bahkan ada guru yang 30 tahun lebih, termasuk penjaga sekolah. Tetapi kalau pemerintah punya pertimbangan lain menjadi PPPK tidak masalah,” ucap dia.
Menurutnya, tenaga pendidik di sekolah madrasah gaji yang mereka terima tidak layak. Sebab itulah, pihaknya berharap gaji guru bisa menjadi pertimbangan. Mengingat, jasa mereka juga begitu besar.
Selain itu, dirnya mengaku akan memperjuangkan nasib tenaga honorer agar diangkat menjadi ASN. Sebab, keputusan politik tersebut antara pemerintah bersama dengan DPR.
“Terpenting bagaimana memanusiakan manusia. Seperti guru madrasah digaji hanya Rp 200 ribu ini sangat tidak layak. Tapi alhamdulillah ke depan guru-guru swasta madrasah itu kita dorong paling tidak gajinya di angka Rp 1,6 juta. DPR itu merupakan lembaga politik kalau perjuangan politik ya semuanya harus diangkat,” pungkasnya. (lut/fat)










