Pati  

Kejari Pati Musnahkan Ratusan Barang Bukti

MUSNAHKAN: Proses pemusnahan ratusan barang bukti botol minuman keras berbagai merek di halaman Kejari Pati, Selasa (6/12). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati memusnahkan ratusan barang bukti (BB), Selasa (6/12/22). Barang-barang tersebut didapatkan dari 47 kasus pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari (Kajari) Pati Mahmudi melalui Kepala Seksi Intelijen, Teguh Dwicahyono mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 47 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum. Yakni dari mulai Juli hingga November 2022.

“Untuk periode Juli sampai November 2022, barang bukti ini didapat dari 47 kasus. Ini pemusnahan barang bukti untuk kasus tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ucapnya.

Dia menjelaskan, barang bukti tersebut dari kasus pidana. Salah satunya penjualan minuman keras. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berjumlah ratusan.

”Kasus-kasus ini semuanya merupakan kasus pidana umum seperti penjualan miras. Sehingga ada ratusan botol minuman keras dari berbagai merek. Seperti anggur merah, anggur putih dan beberapa merek minuman keras lainnya,” jelas dia.

Tak hanya barang bukti miras, Kejari Pati juga memusnahkan ratusan barang bukti dari kasus narkotika. Seperti butir pil koplo, sabu-sabu dan obat terlarang lainnya.

Kemudian ada sejumlah barang bukti berupa handphone dan plat nomor kendaraan juga dimusnahkan. Dari mulai memusnahkan dengan cara dipalu dan digerinda. Beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan obat-obatan haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air.

“Ratusan butir pil koplo, sabu-sabu dan obat terlarang juga dimusnahkan. Obat-obatan haram ini dilarutkan dengan air sehingga tidak bisa digunakan lagi. Semoga dengan adanya pemusnahan ini, barang bukti tidak bisa disalahgunakan,” tandasnya. (lut/fat)