KUDUS, Joglo Jateng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus siap menyisir bidang tanah yang belum dipetakan. Mengingat saat ini mereka berpacu untuk menuju kabupaten lengkap.
Kepala Kantor Pertanahan Kudus Bambang Gunawan menjelaskan, saat ini banyak perubahan terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semakin kecil untuk bidang tanah. Sehingga, pihaknya sedang mempersiapkan menuju kabupaten lengkap.
“Artinya menyisiri bidangan-bidangan yang belum terpetakan untuk segera dipetakan itu jauh lebih susah,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut, di Kabupaten Kudus ditargetkan pada 2023 ini akan menghitung 1.100 hektare tanah yang akan disisir. Luas tersebut ada sebanyak 7-8 desa yang sudah di SK-kan.
“1.100 hektare prediksinya kurang lebih 2.471 bidang. Karena dilapangan menghitungnya bidang. Karena luasan targetnya dihitung, dan yang dianggarkan tetap pakai luasan yakni 1.100 hektar. Tapi itu semua tidak jadi sertifikat. Dan 2.471 bukan langsung jadi sertifikat itu baru peta bidang,” ungkapnya.
Dari peta bidang di 8 desa itu, yang bisa dilanjutkan menjadi sertifikat dengan pemberkasan lengkap, baru dijadikan produk sertifikat. Untuk target sertifikat pada 2023 sendiri berasa dikisaran 1.049 sertifikat.
“Kita harus cek itu semua, apakah benar ada atau tidak. Karena untuk menyisirnya susah. Kita perkirakan bisa mencapai 737 bidang,” ujarnya.
Terkait hal itu, Bambang Gunawan menuturkan, pihaknya akan tetap berupaya untuk mengoptimalkan pencapaian target itu. Selain itu, untuk jajaran Kantor Pertahanan yang kerja di lapangan, ia meminta untuk segera menyisirnya.
“Kami minta tim lapangan yang kurang lebih sebanyak 919 bidang itu yang akan disisir itu semua masih kita lihat. Kalau kemampuan kita hanya 737 bidang maka kita akan revisi. Supaya target bisa tercapai,” tukasnya.
Bambang menambahkan, untuk mekanisme penghitungan sendiri, desa boleh mengusulkan. Tapi, belum tentu usulan itu juga diterima. Karena ada ketentuan bahwa yang diutamakan untuk lokasi PTSL 2023 adalah yang belum pernah PTSL di desanya.
Pihaknya juga akan akan mengutamakan desa-desa di Kudus yang belum mengikuti program PTSL. Seperti Desa Hadiwarno, Tenggeles, Kauman, Kaliputu, Damaran, Purwosari dan Desa Langgardalem.
“Tapi untuk Desa Kauman yang dulunya 20 bidang sekarang tinggal 5. Tapi itu semua kembali ke konsep kabupaten lengkap yang tetap harus kita sisir. Bagi desa yang belum ditetapkan kami akan sisir,” ujarnya. (sam/fat)