Dewan Minta Disdikbud Jateng Beri Kuota bagi Area Blank Spot

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid
Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sebanyak 17 kecamatan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masuk area blank spot atau tidak memiliki fasilitas SMA Negeri. Hal ini pun membuat calon peserta didik kesulitan masuk SMAN pada PPDB tahun akademik 2023/2024 melalu jalur zonasi.

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid menilai hal ini bakal mengakibatkan peserta didik lulusan SMP yang tinggal di 17 area blank spot sulit diterima di SMAN lewat jalur zonasi. Pasalnya mereka akan kalah dengan calon siswa yang domisilinya berdekatan dengan sekolah tujuan.

“Sulit dalam kategori mereka gak termasuk dalam zonasi. Kalau mereka mendaftar pasti kalah dengan zona-zona terdekat di sekolah itu,” ujarnya saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Rabu (7/6/23).

Baca juga:  Pendapatan Perubahan APBD Jateng 2023 Diproyeksikan Naik Rp 13,79 Miliar

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), ada 17 kecamatan yang tidak memiliki SMAN. Di antaranya Kecamatan Pagentan, Kecamatan Tawangmangu, Kecamatan Gebog, Kecamatan Kemalang, Kecamatan Pancur, Kecamatan Karangtengah.

Kemudian Kecamatan Batuwarno, Kecamatan Poncowarno, Kecamatan Tlogomulyo, Kecamatan Bejen, Kecamatan Gladagsari, Kecamatan Kalikotes, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Ngaringan, Kecamatan Madukara, Kecamatan Kebonarum, dan Kecamatan Wonosamudra.

Terkait penanganan ini, Komisi E DPRD Jateng meminta Disdikbud Jateng untuk memberikan porsi atau kuota khusus bagi calon peserta didik di area blank spot agar bisa diterima di jalur zonasi di sekolah yang berdekatan dengan domisilinya.

Baca juga:  Kesbangpol Jateng Dukung Raperda Penanganan Konflik Sosial

“Harapan kami kuota blank spot ini ada di sekolah-sekolah yang mendekati dengan kecamatan-kecamatan yang kosong atau zona blank spot. 5 persen atau berapa persen yang diutamakan, sehingga nanti ada porsi juga. Sehingga kita tidak meninggalkan hak-hak yang tinggal di daerah blank spot atau kecamatan yang tidak punya sekolah atau sekolah negeri,” imbuhnya.

Selama ini, peserta didik yang berasal dari wilayah di area blank spot tetap bisa mengakses pendidikan dengan mengikuti sekolah virtual. Sekolah virtual merupakan salah satu inovasi dari Pemprov Jateng untuk memperluas akses pendidkan.

“Walaupun belum begitu maksimal (masuk lewat jalur zonasi) tapi juga dijembatani dengan inovasi-inovasi kelas jauh atau sekolah online, atau kelas lainnya, yang mana ini khusus dalam penganganan area di luar zonasi atau blank spot,” paparnya.

Baca juga:  Ketua DPRD: 10 Tahun Ganjar, Jateng Alami Peningkatan

Ia menegaskan, pendidikan merupakan hak bagi seluruh masyarakat. Dan pemerintah harus bisa menjamin agar generasi muda dapat melanjutkan studi. Termasuk pula calon peserta didik dalam PPDB Jateng tahun 2023/2024 kali ini.

“Harapan kami semua bisa tertampung dengan berbagai jalur-jalur yang ada. Distribusi harus merata. Karena pendidikan adalah hak masyarakat dan kami akan mengawal hak-hak tersebut agar digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” pungkasnya. (luk/gih)