118 Ribu Produsen di Jateng sudah Dapatkan Sertifikat Halal

Kepala Kanwil Jateng, Mustain Ahmad
Kepala Kanwil Jateng, Mustain Ahmad. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kantor Wilayah Agama Jawa Tengah (Kanwil Jateng) genjot program sertifikasi halal produk lokal di wilayah Jateng. Hingga kini sudah ada 118 ribu produsen yang mendapatkan sertifikat halal. Jumlah tersebut dari kuota yang didapatkan yakni 209 ribu produsen produk lokal di 2023 ini.

Kepala Kanwil Jateng, Mustain Ahmad mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya menyosialisasikan program ini di seluruh penjuru kota. Khusunya bagi para pelaku UMKM di Jateng.

“Dan itu lah maka kemudian hari ini kita sedang mendampingi masyarakat kita, terutama dari para produsen, UMKM mikro dan kecil, untuk bisa mendapatkan pendampingan dan sertifikasi halal gratis. ‘Sehati’ kita nyebutnya atau sertifikasi halal gratis,” katanya saat dihubungi, Senin (17/7/23).

Melalui program Sehati ini, lanjut Mustain, pihaknya berhasil menggaet 2500 produsen produk lokal untuk mendapatkan sertifikat halal setiap harinya. Yakni dengan cara melakukan penyuluhan di berbagai penjuru kota.

“Maka hari ini di lapangan itu kita siapkan pendampingnya ya. Para penyuluh, pemuka agama ini menjadi pendamping di semua tempat. Dan bergandengan dengan pemkab, pemkot, dinas UMKM setempat. Alhamdullilah sejauh ini capaian kita kalau saya lihat sehari paling tidak bisa kita selesaikan 2.500an,” lanjutnya.

Adapun berbagai produk lokal berbondong-bondong ikut program Sehati ini. Mulai dari makana, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik.

“Kita sudah selesaikan 118 ribu dari target nasional kita diberi target oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJP) yaitu 209 ribu. Berbagai produk, mulai makanan yang selama ini kita konsumsi sehari-hari, ada juga kantin, restoran, rumah makan, umkm lah. Ada produk tahu, tempe, kecap, roti olahan lah ya yang produk umkm ini,” paparnya.

Mustain pun mengungkapkan tujuan dilaksanakannya program ini selain karena Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, hal ini untuk membantu para pelaku UMKM agar bisa bersaing dengan produk-produk luar.

“Jadi ini cara negara hadir untuk melindungi produk masyarakat agar tidak kegulung produk dari luar negeri, bahkan bisa bersaing ke luar negeri. Kita bisa ekspor dan karena produk kita bersertifikat halal juga diminati di luar negeri. Ini cara kita membantu masyarakat,” tandasnya. (luk/gih)