Pati  

Kendaraan Tambang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

KONDISI: Nampak sejumlah kendaraan pengangkut hasil tambang sedang melintas di jalan Sukolilo-Prawoto, beberapa hari lalu. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Semua kendaraan pengangkut hasil pertambangan dari Pegunungan Kendeng Utara yang berada di Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati disebut menyalahi aturan tentang tata kelola muatan. Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Pati saat audiensi terkait kendaraan tambang di Aula Kantor Kecamatan Sukolilo, belum lama ini.

“Kalau kita terapkan sesuai dimensi overload, tidak ada kendaraan (tambang, Red) yang normal. Hampir pelanggaran semua,” ungkap Staf Pelaksana pada Dishub Pati, Sugatot dalam audiensi yang mempertemukan pihak penambang dengan perwakilan masyarakat Sukolilo yang terdampak tambang itu.

Meksipun demikian, pihaknya mengakui belum melakukan penindakan kendaraan tambang yang disebut menyalahi aturan itu. Gatot justru menilai perlu adanya kesepakatan terlebih dahulu antara pihak penambang dengan pemerintah setempat sebelum dilakukan penindakan.

“Saat ini kita sifatnya pembinaan. Aturan ini kalau memang kita terapkan, pemilik tambang itu memang harus ada MoU. Kalau jalan daerah, itu harus ada MoU dengan daerah. Biar nanti ketika ada kerusakan jalan, pemilik tambang harus ikut memperbaiki jalan yang berlubang,” ujar dia.

Baca juga:  Ganggu Warga, Truk Tambang Masih Jadi Persoalan

Menurutnya, MoU tersebut diperlukan untuk mengatasi dampak dari aktivitas kendaraan tambang di wilayah Sukolilo yang kerap dikeluhkan masyarakat sekitar. Dengan begitu, pihaknya tidak perlu melakukan penindakan terhadap kendaraan tambang tersebut.

“Kalau pemilik tambang masih ingin bertahan, masih tetap ingin beroperasi, jam-jam operasional harus ditepati. MoU kalau ada jalan yang berlubang harus ditutup biar tidak melebar. Karena akses ini kapasitas untuk masyarakat umum. Karena Kalau aturan kita tetapkan, hampir semua menyalahi tata kelola muat,” imbuhnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) pada Dishub Pati, Nita Agusningtyas menambahkan bahwa kendaraan tambang yang melintasi jalan Kabupaten harus sesuai dengan ketentuan. Sementara berdasarkan pantauannya, masih banyak kendaraan tambang yang melanggar aturan.

Baca juga:  Dishub Pati: Butuh Penambahan Bus Sekolah

“Harus sesuai tonase dan sebagainya harus mengikuti. Kalau melebihi tonase itu merupakan pelanggaran. Pantauan kami sebagian ada yang melebihi tonase,” terangnya.

Nita menjelaskan bahwa kendaraan pemuat hasil tambang di daerahnya diperbolehkan melalui jalan kabupaten asalkan memenuhi persyaratan. Salah satunya berat muatan kendaraan tidak boleh melebihi 8 ton.

“Kriteria pengangkutan hasil tambang melalui jalan umum harus memenuhi persyaratan. Kendaraan yang  hasil tambang tonase harus sesuai dengan kelas jalan. Kalau jalan Kabupaten merupakan jalan kelas tiga. Dengan sumbu terberat 8 ton,” jelas dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Ahli Waris Kendeng (AWK) Bambang Riyanto meminta Dishub Pati agar segera melakukan penindakan terhadap kendaraan tambang yang melanggar aturan itu. Sebab ia menilai, lalu lalang kendaraan tambang tersebut dapat mengancam pengguna jalan lainnya.

Baca juga:  Ganggu Warga, Truk Tambang Masih Jadi Persoalan

“Ini pengguna jalan dalam bahaya. Karena banyak kendaraan yang overload. Tadi Pak Gatot juga bilang ‘kalau Dishub Pati Pati melakukan penindakan, maka semua kendaraan pengakut tambang melanggar’. Maka saya meminta kepada Pemkab Pati khususnya Dishub untuk segera melakukan penindakan. Kalau tahu itu melanggar kenapa dibiarkan,” tegas dia.

Senada dengan Bambang, Ketua Perkumpulan Warga Perduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan (Wali-SHL), Sutrisno mendesak pihak berwenang agar segera menindak tegas kendaraan tambang yang melanggar aturan itu.  Apalagi, kata dia, kendaraan tambang tersebut saat jam sekolah yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan anak-anak.

“Kami masih melihat dengan kasat mata setengah 7 pagi itu sudah beroperasi yang berbarengan dengan anak sekolah. Jelas ini menghawatirkan bagi anak-anak sekolah yang bisa menimbulkan kecelakaan. Jadi kami memohon kepada pihak yang berwenang, Pak Kapolsek Sukolilo, untuk memberikan tindakan tegas,” pintanya. (lut/fat)