Jepara  

KPU Jepara Buka Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS

KUKUHKAN: Momen pelantikan PPS se Jepara di Gedung Wanita Jepara, beberapa waktu lalu. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara bakal buka open rekrutmen badan Ad Hoc. Tujuannya untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

Pembukaan ini sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Jadwal pembentukan badan Ad Hoc untuk Pilkada, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pada aturan tersebut, open rekrutmen PPK, PPS dan KPPS bakal diselenggarakan mulai dari Rabu 17 April 2024 sampai dengan Selasa 5 November 2024. Mereka bertugas untuk turut menyukseskan Pilkada serentak.

Meski secara Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 sudah mulai proses pembentukan badan Ad Hoc, Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma mengatakan, harus menunggu instruksi dari KPU RI. Pasalnya, belum dijelaskan secara rinci terkait mekanisme open rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.

“Antara evaluasi dengan memilih peringkat pendaftar terpilih sebelumnya (Pemilu 2024) yang ada di bawahnya atau dibuka secara umum ini yang menjadikan keputusan KPU RI kami tunggu,” papar Ris Andy kepada Joglo Jateng.

Adapun kebutuhan anggota PPK dan PPS pada Pilkada 2024 ini, kata Ris Andy sama dengan Pemilu 14 Februari kemarin. Yakni PPK sebanyak 80 orang dan 585 orang masuk keanggotaan sebagai PPS.

Sementara itu, jumlah anggota KPPS akan mengalami sedikit perubahan. Pasalnya, menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat di Bawaslu Jepara, Ali Purnomo menyampaikan, terdapat perbedaan kuota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Perubahan jumlah anggota KPPS di Pilkada 2024, Ali Purnomo menjelaskan, lantaran jumlah maksimal daftar pemilih di TPS Pilkada sebanyak 500. Berbeda dengan Pemilu yang angkanya hanya mencapai 300.

“Pengawas dan penyelenggara kan selaras ya, jadi juga sama-sama akan ada perubahan di tingkat TPS. Karena kuota pemilih di Pemilu 300, sementara Pilkada 500. Jadi kemungkinan jumlah TPS bakal mengkerut beberapa persen,” pungkas Ali Purnomo. (map/fat)