Kudus  

BPJS Kesehatan Kudus Tekankan Pentingnya Janji Layanan Faskes dan Kemudahan Pengaduan Peserta

SAMPAIKAN: Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kudus, S. Karuniaekawati memaparkan materi tentang kemudahan layanan pengaduan kepada masyarakat melalui kanal online di acara fun media gathering di Berpijae Coffee. Senin, (23/9/2024). (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – BPJS Kesehatan cabang Kudus menyampaikan komitmennya terhadap peningkatan kualitas janji layanan di fasilitas kesehatan (faskes) pada acara Fun Media Gathering bersama awak media di Berpijar Coffee, Senin (23/9).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kudus, S. Karuniaekawati memaparkan, pentingnya transparansi dan kemudahan bagi peserta dalam menyampaikan keluhan terkait layanan di faskes, baik tingkat pertama, lanjutan, maupun rumah sakit.

“Kami berharap peserta yang mengalami kendala di rumah sakit, seperti diminta membeli obat sendiri atau masalah batasan hari rawat inap, segera melaporkannya melalui kanal pengaduan BPJS Kesehatan, aplikasi mobile JKN, atau layanan Pandawa (pelayanan WhatsApp),” ujarnya.

Baca juga:  Hantaru 2024, Ciptakan Sinergi untuk Kemajuan Masyarakat & Negara

Ia menegaskan bahwa faskes, terutama FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), harus melayani peserta yang berada di luar wilayah domisili tanpa membebani mereka, dan juga menerima Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Terkait kasus peserta yang menerima telepon mengenai kepesertaan nonaktif, ia mengingatkan agar tidak langsung percaya. Peserta diminta mengecek status kepesertaan melalui layanan Pandawa.

“Jangan pernah memberikan informasi data pribadi kepada penelepon yang mencurigakan atau mengklik tautan yang terkait dengan aplikasi palsu di WhatsApp,” katanya.

BPJS Kesehatan menyediakan tiga jenis pengaduan, yaitu terkait administrasi, iuran, dan pelayanan kesehatan. Untuk mempermudah peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, kini tersedia layanan cicilan bertahap melalui program Rehab di aplikasi mobile JKN, kantor BPJS, atau call center. Misalnya, peserta yang menunggak selama 24 bulan bisa mencicilnya dalam waktu 12 bulan.

Baca juga:  DPRD Kudus Gulirkan Hak Angket Sikapi Dugaan Ketidaknetralan Pj Bupati

“Kami berharap fasilitas ini dapat membantu peserta untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan meski mereka memiliki kewajiban iuran yang belum dilunasi,” tutupnya. (cr3/fat)

Pemdes Ngembalrejo