SEMARANG, Joglo Jateng – KPU Jawa Tengah menetapkan batas biaya kampanye bagi setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur maksimal Rp 170 miliar untuk keperluan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024. Diketahui pada Pilkada sebelumnya setiap paslon hanya mendapat Rp70 miliar.
“Belum ditetapkan, tetapi drafnya sudah mengerucut disepakati besarannya itu kira-kira Rp 170 miliar batas maksimal anggaran yang dapat dikeluarkan oleh peserta Pilkada untuk seluruh kegiatan dan metode kampanye,” ujar Handi di kantornya, belum lama ini.
Dia meminta agar kedua paslon yakni Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen harus mengikuti batasan itu. Serta melaporkan pembiayaan kampanyenya kepada KPU Jateng.
“Pembiayaan yang harus dilaporkan kepada KPU dan juga ada pembatasan terhadap nominal yang harus dilaporkan, sehingga kampanye ini bisa dipertanggung jawabkan. Baik dari segi konten materi maupun pembiayaan. Kira-kira begitu,” ungkapnya.
KPU Jateng juga akan memberikan sejumlah dana kepada kedua paslon untuk memenuhi kebutuhan kampanye seperti alat peraga kampanye (APK) spanduk, baliho, dan lainnya. Namun paslon harus menyerahkan desain APK yang akan dipesan menggunakan dana dari KPU Jateng.
“Desain alat peraga maupun bahan kampanye diserahkan dulu ke KPU, kemudian kita supervisi, dipastikan telah sesuai dan kemudian kami pastikan untuk difasilitasi,” tambahnya.
Handi mengaku masih menunggu rekening khusus dana kampanye dari masing-masing paslon. Nantinya rekening itu digunakan untuk laporan berkala selama masa kampanye.
“Jadi ada sumbangan dana kampanye dari siapa, jumlahnya berapa, digunakan untuk apa, itu nanti seiring dengan pelaksanaan kampanye,” tandasnya. (luk/gih)