Kudus  

Rutan Kudus Berikan Remisi Khusus Natal 2024 untuk WBP Nasrani

REMISI: Pemberian remisi khusus untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani, Kamis (26/12/2024). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng –  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus menggelar kegiatan pemberian remisi khusus untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani pada Kamis, (26/12/2024) Kegiatan ini dilaksanakan dalam apel khusus yang dipimpin oleh Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning Supiluhu, bertempat di aula Rutan Kudus.

Sebanyak dua WBP menerima remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Kedua WBP tersebut, berinisial EK dan AA, masing-masing mendapat pengurangan masa pidana 15 hari dan satu bulan. Remisi diberikan setelah melalui proses verifikasi ketat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada pasal 10 ayat (2).

Baca juga:  Anggaran Renovasi Sekolah Kudus 2025 Turun Drastis, Hanya Rp10 Miliar

Dalam sambutannya Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning menyampaikan pidato Menteri Hukum dan HAM yang menekankan pentingnya pembinaan kepribadian dan kemandirian WBP selama menjalani masa hukuman. Ia juga mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi dan mengingatkan mereka untuk terus berperilaku baik agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

“Kami berharap remisi ini dapat memotivasi seluruh WBP untuk lebih aktif dalam program pembinaan dan menjadi langkah awal untuk memperbaiki diri,” ujar Anda Tuning.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian remisi berjalan aman dan tertib, tanpa kendala. Berdasarkan data per 25 Desember 2024, penghuni Rutan Kudus tercatat sebanyak 205 orang, yang terdiri dari 62 tahanan dan 143 narapidana. Dari jumlah tersebut, tiga orang WBP beragama Nasrani.

Baca juga:  Pendamping Desa di Kudus Mendekati Ideal, Tak ada Rekrutmen

“Akan tetapi hanya dua yang memenuhi syarat untuk menerima remisi, sedangkan satu orang tidak memenuhi syarat karena sedang menjalani subsider,” tukasnya.

Pemberian remisi khusus Natal ini menjadi bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan juga sebagai upaya mempererat semangat kebersamaan serta solidaritas di lingkungan pemasyarakatan. Dokumentasi kegiatan ini telah diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut. (adm/fat)